• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Nekat Main Judi Online, Warga Ringroad Divonis 1 Tahun

    27 Januari 2022, Januari 27, 2022 WIB Last Updated 2022-01-27T16:55:40Z

    TDC- Nekat main judi Online Steven Ho warga Jalan Ringroad divonis 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/1/2022). Majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Utama Sutardodo, SH, MH mengatakan dalam persidangan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah. 



    Terdakwa menggunakan kesempatan bermain judi, yang diadakan melanggar ketentuan sebagaimana pasal yang didakwakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP .

    "Dijatuhi pidana penjara selama 1  tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, " Kata majelis hakim di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. 

    Adapun barang bukti yang disita petugas berupa  satu buah unit Handphone merek SAMSUNG GALAXY tipe 6  plus warna Biru dan 1 buah kartu ATM Bank BNI atas nama Steven Ho. 

    Dikutip dari dakwah penuntut umum, Kamis (23/112021) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa berada di salahsatu ruko di Jalan. Ringroad No. 27/28- E, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. 

    Petugas Polda Sumatera Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi dari seorang yang di percaya bahwa terdakwa Steven Ho bermain game judi online dengan situs website : www.luckybet89.com dengan menggunakan uang sebagai taruhan. 

    Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan kepada terdakwa yang bermain judi dengan permainan game Rollette dan mendaftar untuk mendapat user name password dari agen judi online.

    Lalu mangirimkan nomor rekening terdakwa dan agen mengirimkan nomor rekening agen judi online dilanjutkan dengan pengisian deposit sebagai saldo kredit terdakwa.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini