• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Terdakwa Pembunuhan Berencana Lolos dari Hukuman Seumur Hidup

    28 يناير 2022, يناير 28, 2022 WIB Last Updated 2022-01-27T19:17:05Z

    TDC-Edi Fananta Ginting (22) terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban Janwarisa Sembiring alias Ucok ini lolos dari hukuman seumur hidup.




    Pasalnya, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap warga Jalan Kemiri Sukadono, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia tersebut.

    "Menjatuhkan terdakwa Edi Fananta Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim Murni Rozalinda dalam sidang virtual yang digelar  di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/1/2022). 

    Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

    Selain terdakwa Edi, hakim juga menghukum terdakwa Syandyta Ginting, Rikki Sinulingga dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing selama 15 tahun penjara. 

    Menurut majelis hakim, adapun yang memberatkan, perbuatan keempat terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian. Terdakwa berbelit-belit di persidangan. 

    "Hal meringankan, terdakwa menyesali dan bersikap sopan di persidangan," kata hakim. 

    Tak puas dengan vonis hakim, penasehat hukum para terdakwa menyatakan banding. Begitu pun dengan penuntut umum, yang juga menyatakan banding. 

    Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Edi Fananta Ginting dengan pidana seumur hidup. 

    Sementara terdakwa Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing 20 tahun penjara dan terdakwa Rikki Sinulingga 15 tahun penjara. 

    Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho mengatakan pada Minggu (3/5/2021) sekitar jam 23.00 WIB, Edi Fananta bersama rekannya sedang joget di Kafe 77 Jalan Bunga Rinte Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

    Namun, Edi dan Janwarisa Sembiring alias Ucok (korban) yang sedang asik di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan. "Ayo pulang, mau dihantamnya aku," cetus JPU menirukan ucapan Edi yang mengajak tiga terdakwa lain untuk meninggalkan Kafe 77 tersebut.

    Setiba di Simpang Selayang, saksi Awal Sinulingga dan Rio Swandi Bangun pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan para terdakwa tetap berada di Simpang Selayang.

    "Terdakwa Edi yang masih menyimpan perasaan tidak senang terhadap korban, meminta rekannya untuk mengambil pisau. Edi menyelipkan pisau tersebut di pinggangnya dan mereka berempat pergi kembali ke Kafe 77 dengan berboncengan kereta," ujar Chandra.

    Setiba di lokasi hiburan tersebut pada Senin (4/5) sekira jam 00.30 WIB, Edi meminta Rikki Sinulingga standby di depan agar bisa leluasa melarikan diri setelah 'menghabisi' korban. Lalu, korban diajak Edi keluar dari kafe karena ada hal yang perlu diselesaikan.

    Tanpa basa basi, Edi langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan menancapkannya ke arah dada korban. Tusukan pisau itu mengenai jantung korban.


    "Korban sempat dibawa ke RSU Pusat Haji Adam Malik, namun nyawanya tidak tertolong lagi. Setelah kejadian itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap keempat terdakwa di lokasi berbeda," pungkas JPU dari Kejari Medan tersebut. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini