• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Non Aktif Ditetapkan Sebagai Tersangka

    18 فبراير 2022, فبراير 18, 2022 WIB Last Updated 2022-02-17T17:51:59Z

    TDC- Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin kembali jadi tersangka, kasus kepemilikan satwa liar dilindungi yang dipelihara di rumah pribadinya di Kabupaten Langkat.


    Istimewa

    Penetapan tersangka Terbit berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidik (SPDP) dikirim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tanggal 8 Februari 2022.

    "Iya benar, SPDP atasnama RTP (Terbit Rencana Peranging-angin) sudah kita terima," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Kamis 17 Februari 2022.

    Dalam SPDP tersebut, Yos menjelaskan Terbit diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RO Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

    Untuk penanganan kasus ini, Yos mengatakan pihaknya sudah membentuk tim Jaksa untuk mengawasi dan menangani perkara ini hingga nanti disidang di Pengadilan Negeri.

    "Atas diterimanya SPDP dari penyidik, pimpinan kita sudah menunjuk tim jaksa untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik," kata mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu.

    Yos mengungkapkan pihak Kejati Sumut masih menerima berkas SPDP saja. Pihak kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari BBKSDA Sumut.

    "Menunggu pelimpahan berkas (Tahap I) dari penyidik. Perkembangan selanjutnya akan segera kita informasikan," tutur Yos.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa penyidik kasus ditemukan satwa liar dilindungi dilakukan bersama antara BBKSDA Sumut dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. 

    "BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin," kata Hadi.

    Sebelumnya, evakuasi satwa liar dilindungi tersebut, dilakukan BBKSDA Sumut bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa 25 Januari 2022.

    Dari rumah mewah dan megah milik Terbit disita koleksi satwa liar dilindungi seperti , 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger).

    Kemusian, 1 individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).

    "Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," sebut Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini