TDC- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima berkas pelimpahan kasus suntik vaksin kosong dengan tersangka oknum dokter berinisial TGA dari pihak penyidik Polda Sumut.
Istimewa |
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH membenarkan bahwa berkasnya diterima dari penyidik Polda Sumut untuk diteliti oleh jaksa di bidang pidum Kejati Sumut.
"Benar, pada tanggal 22 Februari 2022, sekira pukul 14.00 WIB, lewat penyidik Polda Sumut memasukkan berkas perkara melalui PTSP Kejatisu, setelah berkoordinasi dengan jaksa di bidang pidum," kata Yos ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, 24 Februari 2022.
Istimewa |
Nantinya, kata Yos, berkas tersebut akan disampaikan ke tim Jaksa yang telah ditunjuk, kemudian Jaksa akan mempelajari formil dan materiil dari berkas tersebut.
"Usai tahap I, maka berkas tersebut akan diteliti kelengkapannya, baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik polisi agar penyidik melengkapi berkas itu kembali," ujar Yos A Tarigan.
Yos mengatakan, di tahap inilah, ketajaman seorang Jaksa sebagai pemilik Dominus Litis atau pengendalian kebijakan penuntutan.
"Jaksa yang akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dengan memberikan petunjuk baik untuk formil dan materilnya," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Seperti diketahui, pemberian vaksin kosong ini, diduga dilakukan dr G saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin 17 Januari 2022 lalu.
Saat pelaksanaan vaksinasi berlangsung. Lalu orang tua siswi berinisial O memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat videonya, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. Orang tua anak memberitahu tahu kepada anggota keluarga lainnya hingga video itupun viral di media sosial.