• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Pembunuh Wartawan Divonis Seumur Hidup, Forwakum Sumut Apresiasi Hakim PN Simalungun

    05 Februari 2022, Februari 05, 2022 WIB Last Updated 2022-02-05T04:17:48Z

    TDC-Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuh wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal.


    Seluruh Pengurus Forum Wartawan Hukum foto bersama 

    "Forwakum Sumut mengapresiasi majelis hakim PN Simalungun yang telah memutus perkara tersebut secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," kata Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan Bendahara Reza Daeng, Sabtu, 05 Februari 2022.

    Aris mengatakan meskipun kedua terdakwa lolos dari hukuman mati, namun putusan majelis hakim tentunya didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta terungkap dipersidangan. 

    "Vonis seumur hidup sudahlayak diterima kedua terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban. Apalagi tindakan kedua terdakwa tersebut berdampak pada psikologi istri dan anak serta keluarga almarhum. Jadi putusan tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan," katanya.

    Untuk itu, sambung Aris, putusan seumur hidup terhadap kedua terdakwa Sudjito alias Gito dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi sangat layak diapresiasi.

    "Dalam perspektif penegakan hukum dan dari sisi keadilan masyarakat, putusan ini memperoleh apresiasi masyarakat," ujarnya.

    Forwakum Sumut berharap peristiwa kekerasan terhadap wartawan khususnya di Sumatera Utara tidak terulang kembali apalagi sampai memakan korban. Ini menjadi pembelajaran bagi kedua terdakwa atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban. 

    "Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan, warga negara bisa mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers. Jadi, apapun alasannya, tindakan main hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dan melanggar hukum, pungkasnya.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis, 03 Februari 2022, menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pemilik KTV Ferrari Sudjito alias Gito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi (31) selaku humas KTV Ferrari.

    Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap wartawan media online di Simalungun, Mara Salem Harahap alias Marsal pada 19 Juni 2021 lalu.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tembakan di bagian paha kiri.

    Majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menyebutkan Sudjito terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHPidana.

    Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU dari Kejari Simalungun Firmansyah yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman seumur hidup.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini