• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Penyidik Polda Sumut Dilapor ke Mabes Polri

    03 Februari 2022, Februari 03, 2022 WIB Last Updated 2022-02-03T04:27:59Z

    TDC-Penyidik Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut disampaikan oleh Andi Syahputra Nasution (32), warga Gunung Maria, Kelurahan Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat  Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


    Andi Syahputra Nasution bersama istrinya saat usai membuat laporan di Div Propam Mabes Polri

    Sedangkan penyidik Subdit Cyiber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut  yang dilaporkan Andi terkait penananganan Laporan Polisi Nomor LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Polda Sumut, tanggal 9 November 2021 ialah, Jedwin P Nababan.

    Dalam laporannya ke Divisi Propam Mabes Polri tertuang dalam Surat Pengaduan Surat Propam (SPSP) Nomor SPSP2/703/II/2022/Bagyanduan, tanggal 2 Februari 2022, Andi Nasution menganggap penyidik tersebut tidak profesional dalam menangani kasusnya yang melaporkan putri Bupati Labusel terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

    "Kehadiran kita di Mabes Polri ini untuk mengadukan ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut dalam penanganan kasus saya yang melaporkan putri Bupati Labusel yang menghina saya di akun media sosial facebooknya," ujar Andi di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (2/2/2022) siang kemarin.

    Lebih lanjut Andi menjelaskan, ketidakprofesionalan Polda Sumut hingga dilaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri ialah sekaitan dengan laporan yang disebut-sebut dilimpahkan dari Polres Labuhanbatu.

    "Laporan saya yang dilimpahkan dari Polres Labuhanbatu ke Polda Sumatera Utara yang awalnya status di Polres Labuhanbatu itu sudah masuk ke tahap penyidikan namun ketika dilimpahkan ke Polda Sumut statusnya menjadi penyelidikan," jelas Andi yang tampak didampingi anak dan istrinya.

    Selain itu, sebut Andi, awalnya ia sangat yakin dan percaya atas penanganan kasus tersebut kepada Polres Labuhanbatu.

    "Namun, tanpa pemberitahuan yang jelas, kasus yang saya laporkan itu prosesnya dilimpahkan ke Polda Sumut. Bahkan, saat itu, penyidik Polda mengatakan, berkas saya itu Polres yang melimpahkan. Bukan mereka (Polda) yang meminta. Namun, kenyataan yang disampaikan oleh penyidik Polres Labuhanbatu, Polda yang meminta bukan Polres yang melimpahkan. Makanya saya anggap ini simpang siur," sebut Andi.

    Ketika ditanya alasan saling lempar bola dalam penaganan kasus tersebut, tutur Andi, ia tidak mengetahui secara jelas.

    "Tapi yang jelas, ia dan keluarga sudah banyak mengalami persoalan dalam persoalan ini. Padahal, kami adalah korban. Kami adalah pelapor terkait laporan saya terhadap seorang putri dari Bupati Labuhanbatu Selatan yang mencerca saya, menghina saya di status facebooknya pada 4 Nopember 2021 yang telah menebar hoaks dan fitnah terhadap diri saya," tuturnya.

    Dan, kata Andi, efek dari persoalan itu sudah ia rasakan bersama keluarganya.

    "Ditambah lagi efek lainnya yang kami rasakan. Termasuk istri saya yang sudah 5 tahun menjadi honorer guru di Pemkab Labuhanbatu Selatan, mungkin akibat dari laporan saya ini, karena bapaknya (Bupati) sudah berkomentar di media, istri saya mendapat efek dari laporan saya ini sehingga tidak diperpanjang lagi SK sebagai gurunya. Sehingga ia tidak bisa lagi mengajar di Labuhanbatu Selatan," pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi perihal ini belum memberi respon.

    Sebelumnya, Andi Syahputra Nasution, pria yang dikatain bencong dalam status akun facebook bernama Nia Lim yang sudah terkonfirmasi merupakan putri Bupati Labusel melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu.

    Saat di Polres Labuhanbatu, kedua belah pihak telah dimediasi oleh penyidik polres tersebut.

    Namun, saat itu, tidak ditemukan kata sepakat atau perdamaian antara kedua belah pihak hingga kasus ini bergulir ke Polda Sumut.

    Seiring berjalannya waktu, kasus ini terus bergulir sehingga  penyidik memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi pada tanggal 25 Januari 2022 di Polda Sumut.

    Sama seperti sebelumnya, mediasi kandas alias tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga kasus ini terus bergulir dan Andi Syahputra Nasution melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri, dan selain ke Divisi Propam Mabes Polri, Andi juga akan mengadu ke Komisi III DPR-RI serta Komnas HAM.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini