• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    PT Salim Ivomas Pratama Apresiasi TNI dan Polri Bantu Distribusi Migor

    23 Februari 2022, Februari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-23T15:24:13Z

    TDC- PT Salim Ivomas Pratama mengapresiasi Polda Sumut dan Kodam I/BB yang turut mendistribusikan minyak goreng untuk disalurkan kepada masyarakat di Sumatera Utara. Demikian apresiasi itu disampaikan Branch Manager PT Salim Ivomas Pratama, Tjin Hok, di hadapan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Rabu (23/2).


    Istimewa

    "Saya mengucapkan terima kepada Kapoldasu dan Pangdam I/BB yang telah membantu percepatan pendistribusian minyak goreng untuk disalurkan kepada masyarakat," katanya.

    Tjin Hok menyebutkan, PT Salim Ivomas Pratama telah mendistribusikan seluruh stok minyak goreng untuk disalurkan kepada masyarakat dan saat ini tengah melakukan produksi kembali untuk memenuhi permintaan masyarakat. 

    "TNI dan Polri membuktikan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional," sebutnya sekaligus membantah adanya penimbunan minyak goreng.

    Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan tidak ada penimbunan minyak goreng di Sumatera Utara.

    "Dari hasil pemantauan yang dilakukan Polda Sumut dan Satgas Pangan Sumut tidak penimbunan sebagaimana berita yang tersebar bahwa adanya penimbunan minyak goreng 1,1 juta kg atau 92.677,66 kotak di PT Salim Ivomas Pratama," tegasnya.

    Menurutnya, temuan itu hasil sisa produksi tahun 2021 dan produksi Januari hingga 16 Februari 2022 terdiri dari stok distributor, atau konsumsi masyarakat sebanyak 80.804 kotak serta industri UMKM 11.873 kotak.

    "Sementara rata-rata stok bulanan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dalam kondisi normal sebanyak 94.684, 15 kotak. Sedangkan saat ditemukan beberapa waktu oleh Tim Satgas Pangan Sumut di PT Salim Ivomas Pratama sebanyak 92.000 kotak perbulan," tutur Kapolda Sumut.

    Panca mengungkapkan, berdasarkan Perpres No 71 Tahun 2015 Pasal 11 disebutkan yang disebut penimbunan itu apabila dilakukan melebihi 3 kali lipat besaran distribusi yang dibutuhkan perbulan .  

    "Jadi kalau 94.000 dikali tiga kurang lebih ada 270.000 kotak minyak goreng. Sementara yang kita temukan di pabrik itu hanya 92.000 kotak. Artinya tidak ada penimbunan minyak goreng seperti yang diberikan itu," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini