TDC- PW HIMMAH Sebut Ada Persekongkolan dalam Kasus Putri Bupati Labusel
Medan-Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Alwasliyah (PW HIMMAH) Sumut
menyebutkan adanya dugaan persekongkolan dalam kasus Putri Bupati Labuhanbatu
Selatan (Labusel).
Istimewa |
Hal itu dilakukan PW HIMMAH untuk mendorong Polda Sumut lebih
profesional, akuntabel sesuai dengan program Prediktif, Responsibilitas,
Transparasi dan Berkeadilan (Presisi) Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit
Prabowo dalam menangani kasus tersebut. Sedangkan kasus dimaksud ialah soal
pencemaran nama baik dan penghinaan dilakukan oleh Putri Bupati Labusel terhadap
Andi Syahputra Nasution lewat status di akun Facebook Nia Lim yang sudah
terkonfirmasi merupakan milik Putri 'Raja Kecil' di Kabupaten Labusel tersebut.
"Kita menduga kuat adanya kejanggalan serta persekongkolan jahat demi untuk
kepentingan golongan tertentu dalam kasus yang dilaporkan oleh Andi Syahputra
Nasution yang saat ini sedang bergulir di Polda Sumut," ujar Ketua PW HIMMAH
Sumut, Sukri Sitorus, Jumat, (18/2/2022).
Apalagi, lanjut dijelaskannya, PW
HIMMAH Sumut, lembaga organisasi mahasiswa sebagai agen of change dan kontrol
sosial merasa memiliki beban moral dan tanggungjawab dalam mewujudkan tata
kelola penegakan hukum yang baik. "Kami memiliki beban moral dan tanggung jawab
dalam mewujudkan tata kelola penegakan hukum yang baik dan transparan dalam
upaya kepedulian terhadap keadilan dalam mengungkap kebenaran dalam kasus ini,"
jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Sukri, pihaknya telah melayangkan surat Nomor:
210/HW-SU/B/PERM/XIV/II/2022 tertanggal 17 Februari 2022 ke Polda Sumut. "Untuk
itu, kami merasa perlu berkoordinasi dengan pihak Direktorat Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Dan kami sudah melayangkan surat audiensi
persoalan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh anak Bupati
Labusel lewat akun Facebook Nia Lim dengan mengacu kepada norma etika, aturan
dan peraturan yang berlaku dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,"
pungkas Sukri seraya berharap Polda Sumut menyambut baik surat yang mereka
layangkan tersebut.
Sebelumnya, Andi Syahputra Nasution, pria yang dikatain
bencong dalam status akun facebook bernama Nia Lim yang sudah terkonfirmasi
merupakan putri Bupati Labusel melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu
sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Polda Sumut, tanggal
9 November 2021 Saat di Polres Labuhanbatu, kedua belah pihak telah dimediasi
oleh penyidik polres tersebut. Namun, saat itu, tidak ditemukan kata sepakat
atau perdamaian antara kedua belah pihak hingga kasus ini bergulir ke Polda
Sumut.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini terus bergulir sehingga penyidik
memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi pada tanggal 25 Januari 2022 di
Polda Sumut. Sama seperti sebelumnya, mediasi kandas alias tidak ditemukan
kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga kasus ini terus bergulir dan Andi
Syahputra Nasution melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut ke
Divisi Propam Mabes Polri dan Komnasham.