• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    5 Oknum Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif

    22 Maret 2022, Maret 22, 2022 WIB Last Updated 2022-03-22T12:30:54Z

    TDC- Polda Sumatera Utara mengungkap serta telah memeriksa lima Anggota Polisi  terkait kasus kerangkeng maut milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) di Propam Polda Sumatera Utara.


    Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Lima oknum Polri sudah dimintai keterangan.

    ”Ke lima oknum Polisi sudah kami lakukan pemeriksaan, dan saat ini masih berlangsung,” tutur Tatan, Selasa (22/3/2022).

    Tatan menuturkan, ke lima Anggota Polisi yang diperiksa adalah satu Perwira dan empat Brigadir.

    ”Ada Empat dari oknum personil Polres Langkat, dan satu dari oknum Polres Binjai,” jelasnya. 

    Sementara itu, selain memeriksa 5 anggota Polri, Polda Sumatera Utara telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus itu.

    Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, sebelumnya menyampaikan, ke 8 tersangka itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.

    ” Dari Hasil gelar Perkara Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari senin tanggal 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati langkat Non Aktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan  delapan tersangka,” tutur Hadi.

    Hadi menambahkan, tersangka yang menyebabkan para korban meninggal dunia dalam proses TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ada 7 orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

    ”Tersangka penampung korban TPPO ada dua orang inisial SP dan TS. Sementara TS SE diri dijerat dalam dua kasus yaitu tersangka TPPO dan penampungan TPPO,” ujarnya.

    Juru bicara Poldasu itu menambahkan, pihak Poldasu hingga saat ini sudah memeriksa sedikitnya 75 orang termasuk di antaranya Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Dia diperiksa digedung KPK.

    Kemudian, Dewa Perangin-angin (anak TRP) dan Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, adik kandung TRP serta keluarga dekatnya turut terlibat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini