• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Mengaku Dipecat Sepihak, Anggota DPR-RI Komisi III Romo H.R Muhammad Syafii Digugat

    09 مارس 2022, مارس 09, 2022 WIB Last Updated 2022-03-09T10:29:48Z

    TDC- Mengaku dipecat sepihak dan haknya tidak dibayarkan, Wahyu Kurnia melalui Penasehat Hukumnya gugat Anggota DPR RI Komisi III Romo H.R Muhammad Syafii di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/3/2022).

    Istimewa

    Sidang agenda jawaban tergugat tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha di ruang Kartika PN Medan.

    Usai sidang, Penasehat Hukum penggugat Tuseno SH dan Dedi Pranajaya SH dari kantor pengacara Konsultan Hukum Tuseno dan Rekan mengatakan, bahwa kliennya sudah bekerja di Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center yang beralamat di Jalan Bunga Baldu, Medan Selayang selama 6 tahun, dan selama itu pula ia tidak pernah didaftarkan keanggotaan BPJS.

    "Tergugat I Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center dan tergugat II anggota DPR RI Komisi III Romo H.R Muhammad Syafii. Pada prinsipnya gugatan kita ini terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHL). Klien saya di-PHK namun tidak diberikan hak-hak sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan," katanya.

    Tuseno mengatakan, sebelum mengajukan gugatan tersebut, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya seperti somasi hingga ke Disnaker Kota Medan.

    "Kita sudah mengajukan somasi supaya diberikan hak-haknya ketika di-PHK, namun jawaban mereka bahwa Wahyu bukan pekerja, melainkan relawan. Tapi kita bisa membuktikan bahwa beliau ini diberhentikan dengan dasar dan surat peringatan dan dia juga digaji. Artinya berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan Wahyu ini pekerja," katanya.

    Hal tersebut, kata Tuseno terbuktikan ketika pihaknya membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan. Yang mana mediator disnaker kota Medan menyatakan bahwa kliennya adalah pekerja. 

    "Mirisnya sekelas anggota DPR RI Komisi III yang membidangi hukum tidak menaati hukum, beliau dipekerjakan di rumah aspirasi romo center itu sebagai advokasi yang artinya ketika ada masyarakat yang buat pengaduan, beliaulah yang menangani, tapi nyatanya beliau sendiri ketika bekerja tidak dilindungi oleh Undang-undang ketenagakerjaan bahkan tidak didaftarkan BPJS -nya," cetus Tuseno.

    Harusnya, kata Tuseno, Romo selaku pendiri Yayasan Rumah Aspirasi Romo Center yang merupakan anggota DPR RI Komisi III yang membidangi hukum. Harusnya lebih peka dan paham dengan hak-hak seorang pekerja.

    "Harusnya kan anggota DPR RI yang membidangi hukum taat hukum dong ketika memperkerjakan orang harusnya sesuai prosedurlah, didaftarkan lah BPJS-nya," ujarnya.

    Sebelumnya, kata Tuseno pihaknya juga sudah membuat aduan kode etik ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD), namun kata Tuseno aduan tersebut hingga saat ini belum diproses.

    "Harapan kita dengan gugatan ini, hak-haknya dibayar walaupun di-PHK. Kalau dibilang bukan pekerja, kita akan patahkan itu berdasarkan surat anjuran Disnaker yang menyebutkan klien kami pekerja. Untuk itu kami minta anggota DPR RI Romo untuk segera memberikan hak-hak beliau dan jangan beralibi kalau beliau ini bukan pekerja, karena secara nyata unsur-unsur pekerja telah terpenuhi," ujarnya.

    Sementara itu Wahyu mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membuat Laporan Polisi (LP) terhadap Romo karena dianggap melanggar Undang-undang ketenagakerjaan.

    "Saya akan berkordinasi dengan PH untuk membuat LP bahwa Romo melanggar Undang-undang ketenagakerjaan nomor 24 tahun 2011, bahwa saya tidak didaftarkan sebagai pekerja. Miris, disangka orang mungkin jadi staf Romo nyaman, apalagi kalau bicara gaji, tapi saya enggak akan buka di sini. Saya hanya ingin Romo gentle sebagai seorang Dewan kasi hak saya sebagai pekerja," pungkasnya.

    Sementara itu, Penasehat Hukum tergugat Sawaluddin Hamdani Sinaga  didampingi Endah Amedya Ginting dalam jawabannya mengatakan, bahwa keberadaan rumah aspirasi Romo center ini, telah memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib.

    "Maka dalam hal itu, setiap orang yang bergabung di dalam tim rumah aspirasi merupakan orang yang secara sukarela mau bergabung dan memberikan bantuan serta dukungan untuk berjalannya rumah aspirasi tersebut. Tim rumah aspirasi tidak memberikan gaji atau upah bulanan secara pasti, maupun tunjangan hari raya namun hanya pengganti transport dan uang makan yang tidak terinci," katanya.

    Namun saat dikonfirmasi usai sidang, tergugat belum mau berkomentar banyak terkait gugatan tersebut.

    "Masih no komen, kami akan berkoordinasi dulu ke pimpinan," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini