• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Ratu Entok dan 2 Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Sumut

    31 مارس 2022, مارس 31, 2022 WIB Last Updated 2022-03-31T14:59:37Z

    TDC- Nama Ratu Talisha atau Ratu Entok kembali menjadi pembahasan publik setelah berkomentar tentang perseteruannya dengan seorang wanita lanjut usia (lansia).


    Herlina Harahap didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Trifa

    Sosok Ratu Entok pernah menghebohkan dunia pemberitaan tanah air usai kerap menuai sensasi.

    Ratu Entok alias Ratu Talisa sebelumnya memiliki nama asli Irfan Satria Putra ini sempat viral setelah berseteru dengan salah seorang perawat di rumah sakit ternama.

    Kali ini, ratu entok berseteru dengan wanita lansia. Dikatakan demikian, ratu entok melaporkan Herlina Harahap (58) seorang wanita lanjut usia (lansia) ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penghinaan/fitnah.

    Tak terima dituding atas dugaan penghinaan/fitnah, Herlina Harahap beserta kuasa hukumnya juga melaporkan ratu entok ke Polda Sumut.

    Saat diwawancarai awak media, Herlina Harahap menerangkan awal mula perseteruannya dengan ratu entok alias ratu talisa.

    Berawal, ratu entok mengadakan kegiatan kurban pada Juli 2021 yang lalu. Kemudian datanglah pembantu ratu entok bernama Aini ke rumah Herlina Harahap yang hendak memberikan daging kurban kepadanya. 

    "Dengan kedua belah tangan, saya bilang maaf ya dek ibu sudah dapat 3 bungkus daging kurban. Di rumah ibu pun orangnya sedikit, lagi pula ibu gak banyak makan daging. Terima kasih atas kebaikan ratu, tapi gak ada salahnya kasihkan saja ke orang lain yang belum mendapatkan daging kurban," ujar Herlina kepada awak media, Kamis (31/3/2022).

    Akan tetapi, Herlina Harahap mengaku tidak mengetahui perihal penolakan daging kurban tersebut berbuntut ke ranah hukum. 

    "Setelah mendapat kabar, pembantu rumah tangga ratu entok memberikan kesaksian bahwa saya menyampaikan uang kurban tersebut uang haram. Padahal saya sendiri merasa tidak pernah mengatakan hal itu," katanya.

    Ia menyebut, dikarenakan kasus ini menjalar ke penghinaan keluarganya, Herlina Harahap didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Trifa melaporkan ratu entok ke polisi.

    "Di Media Sosial saya dan keluarga dihina habis-habisan. Heran juga, gara-gara menolak daging kurban pemberian ratu entok, malah saya dan keluarga dihina," ungkap Herlina sembari menangis.

    Herlina berharap agar pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara memproses kasus ini yang sebenar-benarnya.

    "Saya gak ada membilangkan uang itu uang haram. Polisi selaku penegak hukum seharusnya bertindak profesional jangan memihak," harapnya.

    Sementara itu, Hj Tri Atnuari, SH., MHum., dari Kantor Hukum Trifa selaku kuasa hukum Herlina Harahap menyampaikan, terkait perseteruan antara ratu entok dengan Herlina Harahap, pihaknya melaporkan oknum polisi ke Propam Polda Sumut.

    Menurutnya, oknum polisi tersebut tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. 

    "Kasus ini berawal dari laporan ratu entok terhadap ibu Herlina. Terkait hal ini kami melaporkan 2 orang polisi yakni AKP Eprianti dan Briptu Debby Dwi Chairani ke Propam Polda Sumut," ujar Tri Atnuari kepada awak media, Jumat (1/4/2022).

    Tri memaparkan, kedua anggota Polri tersebut mendatangi kediaman Herlina Harahap pada 24 Maret 2022 sekira pukul 15.15 Wib, tanpa adanya pemberitahuan ke pihak kuasa hukum Herlina Harahap. Pihaknya juga menduga kedatangan kedua oknum polisi ini tanpa surat tugas.

    "Dalam perkara ini terkesan dipaksakan. Sebab kedua oknum polisi tersebut tanpa adanya pemberitahuan ke pihak kuasa hukum dan diduga tanpa surat tugas mendatangi kediaman ibu Herlina yang hendak mewawancarai langsung klien kami itu," paparnya.

    Melanjutkan keterangan Tri Atnuari kepada awak media, Hj F Laila, SH, MH., yang juga dari Kantor Hukum Trifa, dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian memberikan surat panggilan ketiga kepada Herlina Harahap, sementara surat panggilan yang kedua Herlina Harahap belum menerimanya.

    "Anehnya surat panggilan ketiga tertera tanggal 3 Maret 2022, akan tetapi diberikan pada 24 Maret 2022," jelas wanita yang akrab disapa Umi tersebut.

    Umi menyesalkan kinerja penyidik Renakta Polda Sumut yang terkesan memaksakan kasus ini.

    "Kenapa harus seorang perwira polisi berpangkat AKP yang langsung mengantarkan surat panggilan ke Herlina Harahap? Padahal Polda Sumut yang mengantarkan surat panggilan adalah caraka," ketusnya.

    "Kami berharap Kapolda Sumut mengevaluasi ulang kinerja penyidik Renakta Polda Sumatera Utara," tandasnya.

    Terpisah, saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp, terkait perkembangan proses hukum laporan Ratu Entok terhadap Herlina Harahap, penyidik Renakta Polda Sumut Kompol Yusril Irwanto, SE, SH, MH., belum memberikan keterangan lebih lanjut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini