• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Kwatir UISU Ditutup, Alumni : Kita Menunggu Proses Polda Sumut

    11 April 2022, April 11, 2022 WIB Last Updated 2022-04-11T14:20:01Z

    TDC- Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) diminta untuk berbenah. Hal ini disampaikan salah satu alumni, yaitu Achmad Riza Siregar kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (11/4/2022).

    Istimewa

    Dikatakan Achmad Riza, saat ini berkembang isu bahwa UISU tidak sah. Artinya diselenggarakan oleh yayasan yang tidak sah, dan seorang ketua umum yayasan yang dipilih tidak kuorum, berjumlah 3 orang dari 9 orang pembina.

    “Bahwa, pengurus, ketua umum yayasan saat ini sampai sekarang tidak bisa menunjukkan surat pengesahan dan akte dari Dirjen AHU Kemenkumham. Kita berpendapat, tidak adanya SK pengesahan dari Kemenkumham bisa diartikan sebagai negara tidak mengakui kepengurusan saat ini,” kata Riza.

    Disebutkannya juga, pihaknya melihat adanya surat dari pembina yang kepada Dirjen Dikti mempertanyakan hal tersebut. Kemudian, ada juga pemberitaan-pemberitaan yang dilakukan oleh seorang pembina di media massa menyatakan bahwa UISU terancam ditutup.

    “Penyelenggaraan pendidikan swasta UISU terancam ditutup. Kenapa ditutup? Karena tidak memiliki izin,” sebutnya.

    Kaitannya lagi, lanjut Riza, akibat ketua umum tidak memiliki izin dan dianggap tidak sah, malah mengangkat rektor. Dikatakan Riza, bagaimana pula seseorang yang tidak sah mengangkat rektor. “Artinya, itu produk semua yayasan yang tidak sah pasti juga akan tidak sah,” ujarnya.

    Riza menegaskan, jika rektor tidak sah, maka seluruh produk daripada perguruan tinggi itu ilegal. Pihaknya juga menunjukkan ada surat panggilan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan Nomor: S.Pg/237/III/2022/Ditreskrimsus berkaitan dengan persoalan itu. 

    “Kita masih menunggu bagaimana proses selanjutnya. Mudah-mudahan Polda Sumut tidak terlalu lama memberikan keterangan, agar jangan timbul lagi korban. Ini sudah 3 tahun lebih, dan sudah sangat berlarut-larut. Pihak kepolisian harus segera menyelesaikan ini, kalau benar katakan benar, kalau salah harus ditindak,” tegasnya.

    Riza kembali menegaskan, mewakili alumni, meminta yayasan UISU berbenah diri, dan jangan sampai mahasiswa menjadi korban. Kalau proses ini bisa selesai dengan cepat, kita harapkan yayasan yang sah, rektor yang sah, akan mampu mengatasi persoalan selama ini,” ucapnya.

    Anak kandung dari Bahrum Jamil, selaku Pendiri UISU, yaitu Ikhwan Bahrum Jamil mengatakan, jika bahasa hukum sering digunakan dugaan, terkait hal ini dengan melihat data-data yang ada, dirinya tidak lagi menggunakan kata dugaan, tapi pasti. 

    “Seandainya mereka mengatakan bahwa mereka yang benar, panggil saya dan kita adu data,” ungkapnya.

    Disebutkan Ikhwan, jika terjadi adu data, pihaknya akan menggelarnya di hadapan umum. Sebab, jangan berano-berani mengatakan benar, tapi tidak menunjukkan data. Sebab, pihaknya memiliki semua data, dan asli.

    “Mau diapakan mereka UISU ini? Tolonglah, sebagai anak pendiri saya mengimbau, tolong sama-sama kita perhatikan, UISU ini aset Sumatera Utara. Kepada yang berwenang, jangan konflik itu seperti dibiarkan. Kalau UISU ini hancur, tidak ada lagi yang bisa dibanggakan Pemprov Sumut,” sebutnya.

    Disampaikan Ikwan, UISU merupakan universitas islam yang pertama kali dibangun di luar Pulau Jawa, di mana ada UISU, UII di Yogyakarta, dan UNISBA di Bandung. “Kebetulan, ketiga universitas itu almarhum ayah saya terlibat. Karena asal ayah saya di Medan, maka UISU yang terus dikerjakannya hingga akhir hayat,” terangnya.

    Kuasa Hukum Alumni dan Mahasiswa UISU, Kurnia Kartahari menuturkan, mewakili alumni, dirinya melihat dari kacamata hukum, di UISU ada yang berkonflik antar yayasan. Akan tetapi masalah itu sudah diketahui oleh negara melalui Dikti.

    “Kenapa saya bisa mengatakan diketahui Dikti, karena ada surat pemanggilan terhadap kedua kubu pada 26 Januari 2021. Kedua kubu dipanggil untuk menyelesaikan masalah ini, akan tetapi ada satu kubu yang tidak datang, sehingga tidak terselesaikanlah masalah ini,” kata alumni Fakultas Hukum stambuk 2005 yang saat ini berprofesi sebagai advokat. 

    Sebagai alumni, Kurnia ingin menegaskan kepada pemerintah agar berani mengambil langkah hukum, karena Undang-Undang Pendidikan bersifa Lex Specialis, undang-undang khusus. Jadi, harus berani Dikti mengeluarkan pernyataan bahwasannya perbuatan itu pidana. Agar kelak nanti yang membuat laporan terbantu untuk mendudukkan perkara ini, dan menjadi peristiwa pidana.

    “Saya berharap juga, karena ulah-ulah oknum-oknum, jadi saya memohon kepada Mendikbudristek agar segera mengevaluasi kinerja Kepala LLDikti Sumut, Direktur, dan Dirjen Dikti,” tandasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini