• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Dugaan Kredit Macet Senilai Rp 39,5 Miliar, Pengamat Desak Kejati Sumut Tahan Mujianto

    19 Juli 2022, Juli 19, 2022 WIB Last Updated 2022-07-18T19:54:12Z

    TDC- Pengamat hukum Muslim Muis SH mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) segera menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait kasus dugaan kredit macet di Bank BUMN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.


    Ket Foto : Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan.

    Sebab, kata Muslim Muis, dalam fakta persidangan pekan lalu sudah terungkap kalau Mujianto juga diduga menikmati uang hasil dari pengajuan agunan tersebut dan sudah jadi tersangka.

    "Sudah ada saksi yang mengungkapkan jelas dalam persidangan. Jadi apalagi alasan Kejati Sumut untuk tidak menahan Mujianto," tegas Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut ini ketika dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).

    Muslim Muis juga menilai bahwa Kejati Sumut dalam menyelesaikan kasus korupsi dengan agunan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT ACR ini terkesan sangat lambat.

    Bahkan, alumni Universitas Syiah Kuala Banda Aceh itu melihat tindakan yang dilakukan Kejati Sumut dalam kasus ini terkesan tebang pilih.

    "Lihat lah, notarisnya sudah ditahan dan sudah diadili di pengadilan. Sementara Mujianto masih berkeliaran diluar," sesalnya.

    Karena itu, ia meminta agar Kejati Sumut transparan dan terbuka dalam menangani kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar ini. Agar, masyarakat tidak berpendapat bahwa hukum itu runcing ke bawah dan tumpul ke atas.

    "Publik sudah menantikan kasus ini. Jangan sampai ada anggapan masyarakat yang muncul kalau ada orang yang tertentu diistimewakan dan kebal hukum dalam kasus ini," tegasnya.

    Sementara itu, Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan Tim Penyidik Pidsus masih bekerja optimal dan tentunya berbagai kemungkinan pengembangan dan penyidik.

    "Kami minta masyarakat bersabar, tim penyidik sedang berusaha menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

    Diketahui bahwa kasus ini bermula pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja KMK Konstruksi Jasa Griya oleh bank milik negara ini, selaku kreditur kepada PT KAYA pada 2014. Pada proses pemberian pinjaman itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi.

    PT KAYA mengajukan permohonan kredit untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan Canaka (Direktur PT KAYA) sebesar Rp 39,5 miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB yang masih atas nama PT ACR. Belakangan, kredit tersebut macet sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara.

    Dalam kasus ini Kejati Sumut sudah menetapkan sejumlah tersangka salah satunya Notaris Elviera yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini