• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Pengamat Hukum Minta Permohonan Penangguhan Penahanan Mujianto Ditolak

    15 Agustus 2022, Agustus 15, 2022 WIB Last Updated 2022-08-15T04:19:24Z

    TDC- Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan penangguhan penahanan Terdakwa Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait kasus dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.

    Suasana sidang perkara pencucian uang menjerat Mujianto yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

    Menurut Muslim, jika terdakwa tindak pidana korupsi tidak ditahan, maka tidak ada namanya keadilan bagi terdakwa yang lain. Apalagi ini kasus yang merugikan negara hingga miliaran.

    "Maling kecil, langsung ditahan, dari kepolisian hingga, proses pengadilan. Nah ini, kasus yang besar, bahkan kerugian negara sampai miliaran, enggak ditahan, aneh lah," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022) kemarin.

    Muslim menerangkan, salah satu alasan hukum dibuat untuk dapat menimbulkan efek jerah bagi pelaku yang melanggar hukum. Apalagi, tindak pidana korupsi yang merugikan banyak orang.

    "Kita sudah sepakat, bahwa korupsi menjadi musuh kita bersama, jadi hakim harus ingat itu. Jadi saya berharap agar hakim tolak permohonan Terdakwa Mujianto," tegasnya.

    Pengamat hukum itu juga mengingatkan agar majelis hakim tidak sembarang mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan. Hakim juga harus betul-betul melihat alasan dan jaminan dari penangguhan tahanan tersebut.

    "Kita tau terdakwa ini salah satu orang besar. Jadi, jangan sampai masyarakat berfikir. Iya lah dikabulkan, namanya juga orang kaya. Nah, saya gak mau itu terjadi. Dan ingat, apa risiko dari penangguhan. Kalau misalnya, hal yang tidak diinginkan terjadi, siapa yang mau bertanggungjawab," tuturnya.

    Selain itu, Muslim juga menegaskan, penangguhan penahanan terdakwa juga tidak layak dikabulkan karena rekam jejaknya yang sebelumnya, yang dinilai buruk di mata hukum.

    "Gak cocok. Karena kan dia pelaku yang sudah pernah lari (DPO), rekam jejaknya kan sudah gak bagus. Makanya hakim jangan memberikan itu, gak layak ditangguhkan," ketusnya.

    Karena itu, Muslim Muis meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan Setyanto Hermawan, khususnya Majelis Hakim Immanuel Tarigan tidak mengabulkan permohonan penangguhan tahanan Mujianto.

    Selain itu, Muslim Muis menyayangkan sikap majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan penahanan Notaris Elvira yang juga terdakwa dalam kasus ini. "Apa efek jerah yang didapat jika seperti itu. Ditakutin ini dapat menambah citra buruk bagi penegak hukum," tandasnya

    Jadi, Muslim Muis meminta agar Majelis Hakim dapat menahan kembali Notaris Elvira agar dapat mencerminkan hukum yang adil bagi terdakwa yang lain. "Harus segera ditahan, gak boleh ni dibiyari. Walaupun itu hak hakim, tapi jangan suka-suka membuat keputusan. Ini yang rugi seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.

    Sebelumnya dalam persidangan, Penasihat Hukum terdakwa Mujianto, Surepto Sarpan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Mujianto. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan belum mengabulkan permohonan, dengan alasan syarat yang diajukan masih ada yang kurang.

    Sementara dalam dakwaan jaksa, terdakwa Mujianto didakwa melanggar  Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Selain itu terdakwa juga didakwa melanggar Pasal  2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidan.

    Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar. (abimanyu)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini