• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Sakit Jantung, Penahanan Mujianto Dialihkan

    15 Agustus 2022, Agustus 15, 2022 WIB Last Updated 2022-08-15T09:12:04Z

    TDC- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan  diketuai  Immanuel  Tarigan mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dari tahanan Rumah  Tahanan  Negara ( Rutan)  menjadi tahanan kota dengan pertimbangan kesehatan terdakwa

    Istimewa 

    Penetapan pengalihan itu dibacakan Hakim Immanuel dihadapan Jaksa Penuntut Umum Resky,Isnayanda dan Penasihat Hukum terdakwa Surepno Sarpan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/8/2022).

    Menurut hakim, selain alasan sakit dan sudah uzur juga dipertimbangkan adanya jaminan istri, Penasihat Hukum terdakwa, jaminan sejumlah organisasi keagamaan dan uang jaminan Rp 500 juta yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan

    Menurut hakim dengan pengalihan tersebut diharapkan terdakwa bisa melakukan perawatan medis dan memperlancar proses persidangan."Ini harus ditaati terdakwa sehingga persidangan bisa berjalan lancar," ujar hakim

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Resky Pradana dalam repliknya menguraikan surat dakwaan yang menjerat tersangka Mujianto dengan pasal korupsi dan pencucian  sudah memenuhi prosedur UU. 

    "Surat dakwaan JPU yang dibacakan 2 pekan lalu sudah memenuhi unsur pasal 143 KUHP tentang sah tidaknya surat dakwaan," ujar Rezky

    Karena itu eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan kabur, tidak cermat harus ditolak dan berharap Majelis hakim menerima replik JPU dan melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi

    Sebelumnya Penasihat Hukum terdakwa Surepto Sarpan dalam eksepsi yang dibacakan dihadapan hakim Immanuel dan JPU Isnayanda menyebutkan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum( JPU) yang menjerat terdakwa pasal pencucian uang dan korupsi itu tidak memenuhi unsur  pasal 143 KUHAP.Alasannya perbuatan yang dituduhkan tidak ada hubungannya dengan terdakwa Mujianto baik tentang kesalahan prosedur pengajuan kredit di bank sehingga menimbulkan kredit macet."Itu semua tidak ada hubungannya dengan terdakwa," ujar Sarpan

    Menurut dia, antara Canakya dan Mujianto memang pernah mengikat perjanjian jual beli tanah untuk membangun perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono Medan.Saat itu Canakya membeli tanah milik Mujianto  seharga Rp 45 miliar dengan cicilan.Tapi akhirnya hutang Canakya tersebut sudah dilunasi 25 Juni 2012

    Tapi JPU dalam surat dakwaannya malah menguraikan kredit macet yang dilakukan  terdakwa Mujianto dan Canakya berlangsung 3 Maret 2014.Padahal 2014 itu terdakwa tidak punya hubungan lagi dengan Canakya

    "Kalau pun ada kesalahan prosedur antara Canakya dengan pihak bank, itu bukan urusan terdakwa Mujianto.Sebab dikabulkan atau tidaknya permohonan kredit  tergantung kreditur dan debitur dan tidak ada hubungannya dengan terdakwa Mujianto," Sarpan

    Tentang tuduhan pencucian uang yang dituduhkan kepada terdakwa, kata Sarpan makin memperlihatkan surat dakwaan JPU  Itu semakin kabur dan tidak jelas, karena dengan bukti transfer JPU bisa menjerat Terdakwa  dengan pasal pencucian uang tanpa melibatkan Canakya Suman.JPU juga tidak melibatkan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan ( PPATK) tentang berapa besar kerugian negara yang dilakukan seseorang itu.

    Menurut Sarpan, karena dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pasal 143 KUHAP, maka selayaknya hakim menolak surat dakwaan JPU tersebut sekaligus membebaskan terdakwa dari tahanan

    Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Isnayanda, dijelaskan, terdakwa Mujianto melanggar  Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Selain itu terdakwa dijerat pasal  2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

    Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar. (abimanyu)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini