• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    6 Terdakwa Penganiaya Tahanan Polrestabes Divonis 8 Tahun Penjara

    24 November 2022, November 24, 2022 WIB Last Updated 2022-11-25T18:19:16Z

    TDC- Majelis hakim diketuai Zufida Hanum, menghukum 6 terdakwa penganiaya Hendra Syahputra, sesama tahanan RTP Polrestabes Medan masing-masing 8 tahun penjara, dalam sidang di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/11/2022). 


    Suasana sidang perkara penganiayaan tahanan RTP Polrestabes Medan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

    Dalam amar putusannya, para terdakwa yakni, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino, terbukti bersalah melanggar sebagaimana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP. 


    "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya masing-masing dengan pidana penjara 8 tahun," tegas hakim. 


    Menurut hakim dalam pertimbangannya, hal memberatkan perbuatan para terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian, antara korban dan para terdakwa belum ada perdamaian. "Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan dipersidangan," katanya. 


    Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. "Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum," tukas hakim. 


    Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Simbolon, yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara. 


    Diketahui, kasus ini bermula pada bulan November 2021, saksi Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablok) dipanggil oleh Penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra Syahputra (meninggal dunia) ke Blok G.


    Terdakwa Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.


    Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. 


    Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju.


    Singkat cerita, pada 21 November 2021 sekira pukul 8.30 WIB, korban mengalami demam tinggi dan melihat hal tersebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu melaporkan kepada piket yang berjaga dan korban dibawa ke Klinik Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.


    Kemudian, pada 23 November 2021 sekira pukul 03.00 WIB, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekira pukul 17.00 WIB, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.


    Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul. 

    (abimanyu)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini