• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Bawa 71 Kg Ganja ke Medan, Empat Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

    02 November 2022, November 02, 2022 WIB Last Updated 2022-11-02T12:31:20Z

    TDC- Empat terdakwa perkara kepemilikan 71 Kg ganja, mulai diadili dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11/2022).

    Istimewa 

    Keempat terdakwa yakni, Muslim Tarigan Dusun I Desa Jambur Lak-Lak Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Sopian alias Pian, Usmardi alias Mardi, dan Rabusah (penuntutan terpisah), nekat menjadi perantara jual beli ganja kering, lantaran dijanjikan upah Rp6 juta hingga Rp10 juta.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dalam berkas dakwaan menguraikan, perbuatan para terdakwa berawal 1 September 2022 lalu. Petugas kepoisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut  yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa Muslim Tariga sering menjual narkotika jenis ganja.

    "Selanjutnya  saksi Bismar Marpaung (Polisi) bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan cara memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak 60 kg, dengan kesepakatan sebesar Rp1.300.000 perkilogram dan akan melakukan trsansaksi pada hari Sabtu 3 September 2022," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

    Terdakwa lalu menghubungi Rabusah, kemudian Rabusah menghubungi lagi Usmardi untuk membawa narkotika jenis ganja tersebut. Lalu, Usmardi mengajak Sopian untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke kuburan yang berada di Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara.

    Ganja itu kemudian dimasukkan dalam satu unit mobil, untuk dibawa ke Medan. Kemudian sekira pukul 06.00, terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang menanyakan posisi.

    "Selanjutnya para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan mengarahkan ke tempat penyerahan narkotika jenis ganja dan  sesampainya terdakwa bersama-sama di pinggir Jalan Torong Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan sekira pukul 07.00,"ucap JPU.

    Lalu, petugas Polisi Bismar Marpaung, Dedek Harahap dan Jos Pahala Simarmata, menghentikan mobil terdakwa, dan melakukan pemeriksaan. Dari mobil tersebut, ditemukan barang bukti tiga goni plastik yang berisikan ganja dengan berat keseluruhan 71.000 gram.

    Dari pengakuan para terdakwa, ganja tersebut diperoleh dengan cara memesan kepada Loser untuk dijual kepada pembeli dan apabila nganja tersebut laku terjual maka mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp45.200.000. Kemudian, juga akan diberikan upah Rp6.100.000, hingga Rp10.000.000.

    "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU. (abimanyu)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini