• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 6 Binjai Disidang

    15 November 2022, November 15, 2022 WIB Last Updated 2022-11-15T15:24:38Z

    TDC- Proses panjang perkara dugaan tindak pidana korupsi di SMAN 6 Binjai, memasuki sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/11/2022) kemarin.


    Tim JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menyebutkan bahwa terdakwa Ika Prihatin selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Binjai diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi, dalam realisasi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 6 Binjai, Tahun Anggaran 2018-2021. 

    "Terdakwa diduga secara bersama-sama dengan Bendahara dan Operator Sekolah SMAN 6 Binjai, membuat laporan pertanggungjawaban realisasi dana BOS, yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan alias fiktif," kata JPU di hadapan majelis hakim dan  kedua penasehat hukum terdakwa, sementara terdakwa terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari dalam Lapas Kelas IIA Binjai.

    Atas perbuatan terdakwa IP, kata JPU Kejari Binjai, mendakwa dirinya atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp840 juta lebih.

    "Dalam dakwaan Primer, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," sebut JPU.

    Sedangkan dalam dakwaan Subsider, sambung  JPU, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

    Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan bertanya kepada Penasehat Hukum terdakwa IP, perihal apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak. 

    Namun, kedua penasehat hukum terdakwa tersebut mengatakan tidak mengajukan keberatan terkait dakwaan tersebut. Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

    Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Binjai Adre Wanda Ginting membenarkan sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut.

    "Benar, hari ini kita telah menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa IP. Dikarenakan tidak ada eksepsi dari PH terdakwa, maka pada sidang selanjutnya, kita akan menghadirkan saksi-saksi ke pengadilan," katanya didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai Hendar Rasyid Nasution. (abimanyu)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini