• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Oknum Polisi Jual Sabu Ke Hakim Divonis 6 Tahun Penjara

    22 November 2022, November 22, 2022 WIB Last Updated 2022-11-22T15:11:51Z

    TDC- Oknum polisi Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana, yang didakwa menjual sabu ke seorang oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, divonis hakim 6 tahun penjara pada persidangan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/11/2022).

    Suasana sidang oknum polisi penjual sabu ke hakim di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/11/2022).


    Hakim Ketua Ahmad Sumardi dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah menjual sabu kepada Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai Hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, Banten.

    "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 6 tahun," vonis hakim Ahmad Sumardi.

    Selain itu majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

    Hakim menyatakan warga Kompleks Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu seberat  20 gram," kata hakim.

    Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian, terdakwa adalah seorang anggota Polri. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," sebut hakim.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum Maria Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

    Sebelumnya diketahui, tim BNN menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari jasa ekspedisi Medan, dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.

    Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 

    Selanjutnya, pada Selasa 17 Mei 2022, tim kepolisian, melakukan penangkapan terhadap oknum hakim tersebut dan Yudi Rozadinata dengan barang bukti 20 gram sabun kiriman paket dari Medan.

    Secara terpisah tim Satres Narkotika yang menerima laporan dari BNN Provinsi Banten, kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Wisnu Wardhana. (abimanyu)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini