• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Terdakwa Kurir 6000 Ribu Butir Ekstasi Dituntut 18 Tahun Penjara

    09 November 2022, November 09, 2022 WIB Last Updated 2022-11-08T17:16:18Z

    TDC-Terdakwa kurir 6000 ribu butir ekstasi, Ardiansyah (18) dituntut 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/11/2022). 

    Istimewa 

    Dalam nota tuntutannya, perbuatan warga Komplek Puskopabri, Bandar Labuhan, Tanjungmorawa, Deliserdang itu, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    "Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ardiansyah selama 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujarnya. 

    Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

    Mengutip surat dakwaan, pada 31 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa duduk di teras rumah bersama temannya Ardiansyah. Lalu Ferry (dalam lidik) datang menemui terdakwa dan saksi Ardiansyah dan menawarkan pekerjaan mengantarkan paket narkotika jenis pil ekstasi, lalu terdakwa dan Ardiansyah menyetujuinya. 

    Setelah sepakat, Ferry pulang ke rumahnya. Sedangkan terdakwa Jordan dan Ardiansyah ikut menyusul. Di rumah itu, Ferry menyerahkan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 30  bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil  warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 butir.

    JPU melanjutkan, Ferry menyuruh keduanya untuk mengantarkan barang haram itu ke Jalan Melati Raya Simpang Pemda, Tanjungsari, Medan Selayang. Lalu, sekira pukul 12.00 Wib, keduanya membawa ekstasi yang jumlahnya 6000 butir.

    Namun, saat di perjalanan, petugas polisi yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang  dilakukan terdakwa, melakukan pengejaran dan menangkap terdakwa.

    Setelah digeledah, dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan 6000 butir ekstasi tersebut. Dari pengakuan terdakwa, pil ekstasi tersebut atas suruhan Ferry dan terdakwa dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp100 ribu apabila berhasil mengantarkannya. (abimanyu)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini