• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Terima Tahap II Kasus Penistaan Agama, Kejari Medan Tahan YouTuber Rudi Simamora

    23 November 2022, November 23, 2022 WIB Last Updated 2022-11-23T12:13:15Z

    TDC – Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan penistaan agama yang sempat gegerkan publik dan viral di media sosial beberapa waktu lalu. 

    Istimewa 

    Pelimpahan berkas tahap II atas Kasus dugaan penistaan agama dilakukan tersangka YouTuber Rudi Simamora itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari penyidik Polisi Polrestabes Medan di ruang tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu (23/11/2022).

    "Kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penistaan agama," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Faisol SH MH kepada wartawan.

    Dikatakan Faisol, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

    "Selanjutnya, kita akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan," sebutnya.

    Atas perbuatannya, tersangka Rudi Simamora dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUHPidana.

    Diketahui sebelumnya, Rudi Simamora ditangkap pihak Polrestabes Medan, pada 6 November 2022 lalu, karena diduga melecehkan atau menistakan  agama melalui konten youtubenya. 

    Tersangka bahkan menyebutkan akan 'menguliti Tuhan', sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (abimanyu)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini