• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Tuntutan Sudah Sesuai Fakta, Jaksa Tolak Pledoi Mujianto

    30 November 2022, November 30, 2022 WIB Last Updated 2022-11-30T13:49:04Z

    TDC- Sidang perkara dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar dengan terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/11/2022)

    Suasana sidang replik perkara dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

    Pada sidang beragendakan jawaban (Replik) atas pembelaan (pledoi) dari terdakwa Mujianto itu, Jaksa Penuntut Umum Vera menegaskan tetap pada tuntutannya dan menyatakan Mujianto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

    Menurut jaksa, uang senilai Rp39,5 miliar tersebut digunakan untuk membayar utang Mujianto di Bank Sumut, bukan sepenuhnya digunakan untuk membangun perumahan Takapuna Residence.

    Karena itu, Jaksa Vera menegaskan bahwa tidak bisa menerima dan menolak pembelaan (pledoi) dari terdakwa Konglomerat Medan itu. "Karena tuntutan sudah sesuai dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan," tegas jaksa.

    Sementara itu, dalam persidangan tersebut juga terlihat utusan Komisi Yudisial (KY) wilayah Sumatera Utara memantau jalannya persidangan. "Kita pantau agar sidang ini lebih fair, terbuka dan dapat menghindari tekanan yang dihadapi majelis hakim," tegas Muhrizal Syahputra, perwakilan KY Sumut.

    Sebagaimana diketahui sebelumnya, JPU Isnayanda menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara. Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

    Menurut jaksa, Mujianto melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sebelumnya dalam dakwaan jaksa juga mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

    Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan memunculkan masalah kredit macet yang diduga berunsur Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (abimanyu)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini