• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    BPN Deli Serdang Diduga Kangkangi Putusan Mahkamah Agung

    22 Desember 2022, Desember 22, 2022 WIB Last Updated 2022-12-22T12:26:57Z

    TDC- Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga kangkangi putusan tetap Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dikatakan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 02313 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, atas nama Budi Kartono. 

    Merawati (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Andi Ardianto (kanan).


    Padahal, tanah seluas bekisar 5600 M2 tersebut milik Merawati warga Jalan Banten Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. 


    Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati dari Ardianto Coorporate Law Office, kepada awak media menyampaikan bahwa tanah tersebut milik Merawati berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan no. 86/G/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001 yang telah berkekuatan hukum tetap.


    Selain itu, Dia menjelaskan hal tersebut juga sudah diketahui oleh Kepala Desa Helvetia sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa No.016/900/DH/II/1991 tanggal 7 Maret 1991, yang di registrasi Camat Labuhan Deli No.21/SK-LD/1991 tanggal 22 Maret 1991 yang menerangkan dengan sebenarnya bahwa Merawati memiliki sebidang tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.


    “Ini membuktikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang diduga tidak patuh dan dinilai telah kangkangi terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi di Republik Indonesia yakni Mahkamah Agung," ujar Andi Ardianto selaku kuasa hukum Merawati dari Ardianto Coorporate Law Office, Kamis (23/12/2022).


    Andi mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum atas kejadian yang menzalimi kliennya tersebut. Dia meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan tegas melakukan pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.


    "Kami pastinya akan melakukan upaya hukum, agar klien kami mendapatkan keadilan. Kami juga meminta kepada bapak Menteri ATR/BPN untuk melakukan upaya pemberantasan dugaan praktek mafia tanah di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini