• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Hakim Kabulkan Prapid Asnah, Penetapan Tersangka dari Polres Pelabuhan Belawan Tidak Sah

    14 Desember 2022, Desember 14, 2022 WIB Last Updated 2022-12-13T17:34:45Z

    TDC– Gugatan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Direktur PT MPM, Asnah (44) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan dikabulkan Pengadilan Negeri Medan.

    Suasana sidang prapid yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.


    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 4 PN Medan, Selasa (13/12/2022), hakim tunggal Oloan Silalahi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Asnah melalui kuasa hukumnya Bornok Simanjuntak dari Yesaya 56 Law Office. 


    Hakim menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas perkara dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/539/X/2021/SPKT/POLRES PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT tanggal 16 Oktober 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. 


    "Menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Termohon pada diri Pemohon adalah tidak sah," ujar hakim Oloan Silalahi.


    Selain itu, dalam amar putusannya, hakim menyatakan segala tindakan ataupun surat-surat lain berkaitan dengan Laporan Polisi yang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. 


    "Memerintahkan Termohon agar menghentikan Penyidikan atas perkara sebagaimana dalam Laporan Polisi tersebut. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau ketetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan pokok perkara a quo atas diri Pemohon," ungkap hakim Oloan.


    Menanggapi putusan itu, Asnah melalui penasihat hukumnya, Bornok Simanjuntak mengapresiasi putusan tersebut. "Kepada Pengadilan Negeri Medan, saya ucapkan terima kasih karena masih ada keadilan," ucap Ketua DPC Partai Perindo Sunggal itu.


    Bornok mengatakan sejak awal dia menerima perkara ini dari kliennya, dia menduga ada keterangan-keterangan yang tidak lengkap diberikan pelapor kepada penyidik Polres Pelabuhan Belawan. Sehingga wajar saja, pengadilan mengabulkan gugatan prapid yang diajukan oleh kliennya.


    "Jadi artinya dikabulkannya prapid ini tidak murni kesalahan Polres. Sama seperti kami pengacara, kalau kliennya kasih keterangan tidak benar ujung-ujungnya ke depannya jadi kabur," terang Bornok.


    Dia mencontohkan salah satunya adalah soal alat bukti yang diajukan penyidik berupa laporan keuangan perusahaan. Di persidangan terungkap, bahwa laporan keuangan itu disusun tidak sesuai standar. Alat-alat bukti yang diajukan pun kata Bornok semua dari pihak terlapor, tidak ada yang disita dari kliennya.


    "Jadi kami duga, seperti yang kami ajukan di permohonan memang pelapornya tidak memberikan keterangan secara benar dan sempurna," pungkasnya. (abimanyu)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini