• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Warga Sunggal Kurir 2 Kg Sabu Divonis 8 Tahun Penjara

    20 Desember 2022, Desember 20, 2022 WIB Last Updated 2022-12-20T11:19:53Z

    TDC - Majelis hakim diketuai As'sad Rahim Lubis menghukum Dwi Yanta Eka Putra 8 tahun penjara. Warga Sunggal Deliserdang itu, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 2 kg, dalam sidang virtual di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/12/2022). 

    Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.


    Dalam amar putusannya, menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Yanta oleh karenanya dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara," tegasnya. 


    Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan," katanya. 


    Atas putusan itu, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan kompak menyatakan menerima. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. 


    Diketahui, perkara ini bermula pada 16 September 2022, terdakwa telah dihubungi oleh Bang Bob (lidik) memberitahukan ada pekerjaan untuk antar paket sabu seberat 2 kg dengan upah Rp6 juta.


    Kemudian, terdakwa dihubungi lagi oleh Bob, menyuruh terdakwa menjemput paket sabu ke Jalan Ring Road dekat Komplek Tasbi 1, Medan. Setelah bertemu, terdakwa diberikan plastik kresek berisi sabu seberat 2 kg dalam kemasan teh cina bertuliskan Yushan. 


    Lebih lanjut, terdakwa kemudian menghubungi bang Bob, memberitahukan sabu telah diterima terdakwa. Tak berapa lama, Bob mengirimkan nomor HP dan meminta terdakwa menghubungi nomor tersebut. 


    Sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa menghubungi nomor tersebut, dan janjian bertemu di depan Alfamart Jalan Tani Asli Desa Kelambir V, Sunggal, Deliserdang. Saat terdakwa sedang mengendari sepeda motor, tiba-tiba terdakwa dipepet oleh tiga petugas Polda Sumut. 


    Saat itu, kata JPU, terdakwa langsung ditangkap dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik berisikan dua bungkus sabu seberat 2 kg. (abimanyu)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini