• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Para Saksi : Uang Miliaran Rupiah Diserahkan ke Sri Falmen Siregar

    25 Januari 2023, Januari 25, 2023 WIB Last Updated 2023-01-25T13:59:08Z

    TDC-Pasa saksi dugaan penipuan menyebutkan uang miliaran rupiah diserahkan kepada terdakwa Sri Falmen Siregar.



    Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp5,7 miliar  dengan terdakwa Sri Falmen Siregar (36) di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari Rabu, 25 Januari 2023.


    Pada persidangan kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menghadirkan tiga orang saksi di antaranya, Ismail yang merupakan supir perusahaan PT Cinta Raja, Endra selaku Office Boy dan Jailani, salah seorang karyawan PT Cinta Raja.


    Di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, saksi Ismail selaku sopir PT Cinta Raja menjelaskan bahwa dirinya pernah membawa uang bersama Manager Finance Acounting PT Cinta Raja, Pratiwi mengendarai mobil untuk bertemu terdakwa di kawasan Ring Road City Walk (RCW). 


    "Lalu saya memberikan uang tersebut sekitar Rp200 juta untuk diberikan ke supir terdakwa. Saya tahunya jumlah uang itu dari Pratiwi," ujar Ismail. 


    Selain itu, Ismail juga mengaku memberikan uang senilai Rp500 juta kepada terdakwa persisnya di kawasan Komplek Setia Budi. 


    Namun saksi Ismail mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut. 


    Sementara itu saksi lainnya, Endra yang merupakan Ofice Boy juga mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp300 juta kepada terdakwa Sri Falmen di kos-kosan tempat tinggal terdakwa. 


    "Saya tidak tau diberikan untuk apa, tapi saya mendapatkan serah terima dari terdakwa," terang Endra.


    Sedangkan Terdakwa Sri Falmen membantah keterangan saksi Ismail yang mengatakan pernah menyerahkan uang kepadanya di kawasan RCW. 


    Meski demikian terdakwa membenarkan dirinya menerima uang di Komplek Tasbi yang digunakan untuk membayar pajak perusahaan.


    Sehari sebelumnya, Selasa 24 Januari 2023, pengadilan memeriksa Alex Purwanto selaku Direktur di PT Cinta Raja dan saksi Pratiwi Eka. Alex yang tak lain adalah saksi korban atas perkara itu. 


    Saksi korban Alex Purwanto mengaku bahwa dirinya berkenalan dengan terdakwa SFS pada bulan September 2020. 


    Dirinya mengenal terdakwa dari seorang Vendor Security dan terdakwa mengaku memiliki kemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan.


    "Lalu terdakwa ujuk-ujuk (mengaku) bisa mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan di PT Cinta Raja di bidang perkebunan Sawit dan PKS," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.


    Selain itu, sambung Alex bahwa terdakwa juga mengaku mengenal Dinas Lingkungan dan Disnaker untuk mengurus izin-izin perusahaan, karena perusahaan membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa untuk kebutuhan di PT Cinta Raja.(manyu)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini