• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    7 Warga Negara Prancis Diamankan Imigrasi Sibolga dan TIMPORA

    11 Februari 2023, Februari 11, 2023 WIB Last Updated 2023-02-11T14:35:58Z

    TDC-Sebanyak tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis diamankan Imigrasi Sibolga dan Tim Pengawasn Orang Asing (TIMPORA).



    Selanjutnya, Imigrasi Sibolga mengadakan rapat TIMPORA dalam rangka pendeportasian Warga Negara Asing asal Prancis itu. 


    Rapat ini adalah bukti dari semakin kuatnya sinergitas dan kolaborasi dengan instansi terkait sehingga  memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. 


    Rapat ini diselenggarakan di aula Kantor Imigrasi Sibolga pada hari Jumat, 10 Februari 2023. 


    Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, 7 warga Negara Prancis itu diketahui melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.


    Kemudian, direncanakan pada hari sabtu 11 Februari 2023 akan dilakukan pendeportasian melalui TPI Pelabuhan Laut Sibolga bersama anggota Timpora.  


    Saroha juga menambahkan, seluruh WNA asal Pranci itu yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi secara tegas, terukur.


    Namun humanis dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku.


    "Diharapkan, dengan terselenggaranya rapat TIMPORA ini, sinergitas dan kolaborasi antarstakeholder semakin intens dan lancar di kemudian hari koordinasinya," kata Saroha Manullang. 


    Sebelumnya, lanjut Saroha Manullang menjelaskan, WNA asal Perancis yang akan dideportasi ini diamankan oleh Petugas Imigrasi bersama anggota TIMPORA Kota Gunung Sitoli Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pada hari Kamis 2 Februari 2023.


    Hal itu dilakukan menyusul izin tinggal para warga Prancis itu yang sudah berakhir masa berlakunya selama 26 hari. 


    "Dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa ke 7 warga Perancis ini tidak bersedia membayar denda karena tidak sanggup membayar biaya keterlambatan izin tinggalnya," jelas Saroha Manullang.


    Sehinga, ungkap Saroha Manullang, diberikan sanksi tegas berupa pendeportasian keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia dan nama mereka akan kita masukkan dalam daftar penangkalan. 


    "Mereka datang ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa di Bali menggunakan kapal Yacht EXULTET II yang dinahkodai Warga Negara asing mantan angkatan laut di negaranya," ungkap Saroha Manullang. 


    Dari hasil pemeriksaan, kata Saroha Manullang, secara bersama oleh anggota TIMPORA diketahui bahwa mereka hanya berwisata di wilayah perairan Indonesia


    Rapat TIMPORA ini diikuti berbagai stakeholder terkait seperti, KPLP Sibolga dan Polres Sibolga.


    Kemudian, Polres Tapanuli Tengah, Korem Kawal Samudera, Kodim 0211 Tapanuli Tengah, Bea Cukai Sibolga dan BIN.



    Seluruh peserta rapat, kata Saroha Manullang, mendukung penuh pendeportasian ini dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.


    "Kita tidak anti terhadap warga negara asing. Namun kita harapkan agar setiap warga negara asing yang datang dan berada di Indonesia, kehadirannya dapat memberikan manfaat positif dan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Saroha Manullang lagi.


    Apabila ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, kata Saroha Manullang, tentu dengan tegas, terukur namun humanis akan diambil tindakan.


    "Tindakan ini sebagai langkah penegakan hukum Keimigrasian bersama instansi lainnya demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia," pungkas Saroha Manullang yang didampingi oleh Kasi Inteldakim Andi Febri, Kasi Tikkim/Humas Riyanto Napitupulu dan para anggota TIMPORA lainnya.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini