• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    PN Simalungun dan PTPN IV Rampas Tanah Rakyat Bahkisat

    01 Februari 2023, Februari 01, 2023 WIB Last Updated 2023-02-01T15:33:07Z

    TDC-Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dan PTPN IV Unit Balimbingan merampas tanah rakyat di Dusun Pendowo Limo, Desa Bahkisat kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara.



    Oleh sebab itu, masyarakat Dusun Pendowo Limo, didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) mendatangi DPRD Simalungun.


    Saat itu, Selasa, 31 Januari 2023, perwakilan masyarakat dan kuasa hukumnya diterima langsung Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani.


    "Diduga kuat murni perampasan hak dengan penyalahgunaaan wewenang kekuasaan atau abuse of power," ujar Jhon Feryanto Sipayung, Roni Prima Panggabean, Sihar Nababan dan Ferry Sinaga dari Biro Bantuan Hukum LP4.


    Hal itu, lanjut dijelaskan Roni Prima Panggabean, dapat kita sampaikan setelah mempelajari berkas perkara.


    "Dalam hal ini warga masyarakat Dusun Pendowo Limo, Desa Bahkisat Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dengan Penggugat PTPN IV unit Balimbingan dan perihal penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun," ujar Roni Prima Panggabean didampingi Tim LP4 lainnya pada hari Rabu, 1 Februari 2023.  


    Oleh karena adanya dugaan perampasan hak masyarakat yang melampaui wewenang, ungkap Roni Prima Panggabean, selaku kuasa hukum masyarakat Desa Pendowo Limo LP4 telah mendatangi langsung dan membuat membuat Pengaduan masyarakat.


    Pengaduan masyarakat itu disampaiakan kepada Menkopolhukam tertanggal 18 Januari 2023 dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung tertanggal 18 Januari 2023 yg diterima langsung oleh staff dari Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.


    "Kita telah melakukan pengaduan dengan mendatangi langsung Menkopolhukam, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Ombudsman Republik Indonesia bahwasanya apa yang dilakukan oleh PTPN IV unit kebun Balimbingan, Tanah Jawa, Simalungun, murni terjadi perampasan hak warga Dusun Pendowo Limo," tegas Roni Prima Panggabean.


    Apalagi, eksekusi terhadap lahan tersebut telah dilakukan oleh PTPN IV Unit Kebun Balimbingan berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Simalungun tahun 2015 dan 2020 lahan tersebut Non Executable atau dalam kata lain tidak dapat dieksekusi.


    "Padahal, rakyat Dusun Pendowo Limo telah mendiami lahan tersebut sejak tahun 1943. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan warga desa yang telah tinggal, menetap, dan memiliki mata pencarian di desa tersebut," kata Roni Prima Panggabean lagi.


    Karena itu, pelaksanaan eksekusi tersebut telah melampaui wewenangnya. Karena, lahan itu merupakan milik rakyat yang telah dikuasai dan diusahai sejak tahun 1943.


    "Dalam hal ini, masyarakat Dusun Pendowo Limo telah hidup beranak cucu sejak tahun 1943. Karenanya, pelaksanaan eksekusi yang telah dilakukan oleh PTPN IV Unit Kebun Balimbingan terlalu dipaksakan tanpa memikirkan nasib masyarakat Dusun Pendowo Limo," kata Roni Prima Panggabean lagi. 


    Padahal dalam penetapan eksekusi sebelumnya, yakni pada tahun 2015 dan tahun 2020 oleh ketua Pengadilan Negeri Simalungun terdahulu menyebutkan, bahwa lahan seluas 79 hektar milik masyarakat Dusun Pendowo Limo tidak dapat dieksekusi atau nonexecutable.


    Selain itu, Roni Prima Panggabean menegaskan, Tim kuasa Hukum LP4  juga akan memperjuangkan hak masyarakat desa kepada Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda Sumatra utara, Gubernur Sumatra Utara, Kapolres Simalungun dan Bupati Simalungun agar tidak menutup mata dan hati kepada masyarakat dusun pendowo limo atas persolan ini.


    "Warga dusun Pendowo Limo melalui kuasa hukumnya akan melakukan seluruh upaya hukum karena PTPN IV dan Pengadilan Negeri Simalungun telah menciderai dan merampas hak rakyat Dusun Pendowo Limo," tegas Roni Prima Panggabean. 


    Roni Prima Panggabean juga menuturkan, sangat jelas bahwa di dalam UUD Pasal 33 ayat (3) 'bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat'.


     

    "Artinya, konstitusi kita telah menjamin kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tanpa adanya intimidasi dan diskriminasi," tutur Roni Prima Panggabean.


    Jadi, sebut Roni Prima Panggabean, selain mencederai rasa keadailan, tindakan perampasan tanah rakyat Dusun Pendowo Limo juga masuk kategori melanggar amanat konstitus.


    "Dengan perampasan lahan milik rakyat tersebut, amanat konstitusi itu telah diabaikan tanpa melihat fakta yang akhirnya mengorbankan masyarakat Dusun Pendowo Limo. PN Simalungun dan PTPN IV telah 'merudapaksa' hukum dan keadilan masyarakat Dusun Pendowo Limo.


    PTPN IV dan PN Simalungun, tegas Roni Prima Panggabean seharusnya memahami  penerapan asas hukum dalam melaksanakan amanahnya yaitu 'Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi' atau Salus Populi Suprema Lex Esto.


    Bahkan, atas eksekusi itu, diduga kuat, ketua Pengadilan Negeri Simalungun telah melakukan penyalahgunaan wewenang kekuasaan.


    Apalagi, hingga saat ini salinan penetepan eksekusi tersebut belum diterima oleh termohon eksekusi dalam hal ini masyarakat Dusun Pendowo Limo.


    Sebelumnya, terdapat penetapan eksekusi putusan pengadilan tahun 1997 dengan nomor perkara nomor 09/Pdt/G/1997/PN-Simalungun tanggal 23 Maret 1998 Jo putusan PT medan  nomor 401/Pdt/1998/PT medan tanggal 31 Desember 1998.jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no.24 tahun 2000 tanggal 21 Maret 2006 Jo putusan PK  nomor 251 PK/Pdt/ 2009 tanggal 10 November 2001 yang menyatakan tidak dapat dieksekusi. 


    Selanjutnya putusan pengadilan negeri Simalungun, Sita Eksekusi terhadap Objek perkara Nomor 02/Pen.Pdt/Ekd/2099/PN .Sim ,Jo Nomor :9/Pdt.G/1997 Pn Sim Jo Nomor: 401/Pdt.1998/PT .Mdn Jo Nomor : 24 k/Pdt/ 2000 jo Nomor 251 Pk/Pdt/2009 di Dusun IV  Pendowo Limo Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.


    Namun, diduga mendapat keuntungan di atas penderitaan rakyat, PTPN IV mengeksekusi lahan milik masyarakat Dusun Pendowo Limo berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.


    Tim kuasa hukum LP4 akan melakukan  perlawanan melaului Upaya Hukum di pengadilan dengan tidak menutup kemungkinan melakukan upaya membongkar dugaan tindak pidana korupsi di PTPN IV.


    "Kami juga akan melakukan keseluruh instansi yang terkait termasuk ke Kementrian BUMN dalam hal ini PTPN IV," tegas Roni Prima Panggabean.


    Karena, PTPN IV adalah anak dari jenis usaha BUMN. Karenanya, Mentri BUMN Erick Thahir juga wajib mengetahui bahwa PTPN harus hadir di tengah masyarakat dengan berAKHLAK seperti core values BUMN.


    "Jangan sampai jargon-jargon BUMN atau apalah namanya itu hanya sebagai simbol penghias bibir semata," pungkas Roni Prima Panggabean.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini