TDC-Setelah resmi menjabat kembali sebagai Bupati Padanglawas (Palas) Ali Sutan Harahap atau TSO mengembalikan sejumlah jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten tersebut.
Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani TSO tanggal 9 Maret 2023, orang nomor satu di Kabupaten Palas ini sedikitnya mengembalikan 4 jabatan Kepala OPD.
Kemudian, TSO juga mengangkat dua pejabat di lingkungan OPD Kabupaten Palas.
Adapaun sejumlah pejabat yang diangkat dan dikembalikan TSO dalam jabatannya ialah Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Gojali.
Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Faisal Siregar.
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusi, Adi Putra Halomoan Hasibuan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Palas, Yenny Nurlina Siregar
Dan Analis Kepegawaian Pertama pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Palas, Subriadi Daulay.
Terakhir, Ashari Gunung Hasibuan diangkat sebagai Plt Administrator selaku sekeretaris pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia.
"Saya Bupati Padanglawas, tidak pernah memutasikan atas nama Gojali dari jabatannya, demikian tertuang dalam surat Bupati Palas Ali Sutan Harahap Nomor : 800/29/2023 tertanggal 9 Maret 2023.
Surat pengangkatan dan pengembalian sejumlah jabatan OPD dan pejabat di lingkungan Kabupaten Palas itu juga dimulai dengan Nomor : 800/27/2023 sampai dengan 800/32/2023 tertanggal 9 Maret 2023.
Sebelumnya, guna mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas (Palas) Mendagri, Tito Karnavian mengktifkan kembali Ali Sutan Harahap atau TSO sebagai bupati.
Hal tersebut tertuang dalam surat Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.7/1284/SJ tertanggal 2 Maret 2023.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Sedangkan surat Mendagri Tito Karnavian itu dikeluarkan berdasarkan keterangan sehat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022.
"Dengan adanya surat Mendagri Tito Karnavian tersebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palas diminta mematuhi Surat Mendagri yang menyatakan Bupati Palas yang telah kembali melaksanakan tugas dan wewenanganya sebagai bupati," ujar Kuasa Hukum TSO, Mardan Hanafi Hasibuan dan Donna Siregar, Rabu, (8/3/2023).
Karena itu, lanjut dijelaskan Mardan Hanafi Hasibuan, selaku kuasa hukum TSO, pihkanya mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Mendagri.
"Terimakasih kepada Mendagri telah menyelesaikan polemik di Kabupaten Palas. Keputusan ini sangat tepat sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di Palas," jelas Mardan Hanafi Hasibuan.
Selain itu, kata Mardani Hanafi Hasibuan, masyarakat Kabupaten Palas diminta menghormati surat Mendagri Tito Karnavian yang memerintahkan Ali Sutan Harahap agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Palas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
"Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Palas, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Palas. Sehingga, Pak wakil bupati diminta segera berkoordinasi dengan bupati," kata Mardan Hanafi Hasibuan.
Berikut isi surat Mendagri Tito Karnavian yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara perihal Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas ;
Dalam rangka optimalisasi pemyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Padanglawas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Nomor 192/H/RSCM-K/XI/2022 tanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada Pusat Layanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang dan Otak Neuroscience Centre RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, Bupati Padanglawas telah dintakan sehat.
2. Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud dengan dalam poin 1 (satu) di atas, Bupati Padanglawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padanglawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-undang Nomor 23 Tahub 2014 tentang Pemerintahan Daerah diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemetintahan di Kabupaten Padanglawas serta melaporkan pelaksanaannya kepada Menteru Dalam Negeri.