TDC-Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan membekuk komplotan preman sadis yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria hingga meninggal dunia.
Penangkapan terhadap para pelaku langsung dipimpin Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fahtir Mustafa dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Wisnu.
Ketiga tersangka adalah Suheri, Rizki dan Jihan. Mereka disergap dari lokasi berbeda.
Untuk pelaku Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku Rizki dan Jihan diamankan saat berada di Kota Bogor.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kompol Teuku Fathir Mustafa didampingi Kanit Pidum, Iptu Wisnu mengatakan, ketiga pelaku dibekuk karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Heri Capri seperti rekaman video yang viral di media sosial.
"Kasus penganiayaan berawal dari masalah utang antara pelaku Jihan dengan korban Heri Capri Sihombing sebesar Rp2 juta yang tidak kunjung dibayar," ujar Kompol Fathir, pada hari Minggu, 12 Maret 2023.
Kemudian, pelaku Jihan menyuruh teman-teman sebanyak lima orang mendatangi korban lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat II, Kecamatan Percut Seituan, pada 25 Desember 2022 lalu.
Bahkan belum puas dengan itu, kata Kompol Fathir, para pelaku kembali membawa korban ke Jalan Pukat III Ialu kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri.
"Setelah puas menganiaya korban para pelaku kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sementara korban ditinggalkan di tepi gang," sebutnya.
Tidak beberapa lama kemudian, Petugas Polsekta Percut Sei Tuan tiba kelokasi kejadian dan melarikan korban ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun pada tanggal 28 Desember 2022, korban dinyatakan sudah meninggal dunia, karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu menjadi atensi Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Kapolrestabes Medan langsung memperintahkan Sateskrim Polrestabes Medan untuk secepatnya menangkap para pelaku.
"Alhamdulillah, pada tanggal 27 Februari 2023 dilakukan penangkapan terhadap pelaku Suheri dan disusul dua pelaku lainnya Jihan dan Rizki," ungkap mantan Kapolsek Medan Baru itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menuturkan, tersangka Suheri berperan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan balok.
Kemudian Rizki menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan.
Sedangkan pelaku Jihan merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang.
Menurut Fathir, ketiga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Kini, ketiga tersangka sudah ditahan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tandasnya. (AVID/r)***