• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Tangis Haru Sambut Vonis Onslag 1 Keluarga di PN Kabanjahe

    02 Maret 2023, Maret 02, 2023 WIB Last Updated 2023-03-02T03:31:43Z

    TDC-Tangis haru bercampur bahagia pecah menyambut vonis Onslag Van Rechtsvervolging satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

    Photo : Tempat beru Barus bersama Putrinya Menangis Sambil Memeluk Kuasa Hukumnya, Roni Prima Panggabean Usai Vonis Onslag Van Rechtsvervolging di PN Kabanjahe


    Vonis Onslag Van Rechtsvervolging terhadap satu keluarga yang dilaporkan oleh Dokter Andriana Gelda Sinurat, menanantu dari salah seorang terlapor ini dibacakan oleh Majelis Hakim PN Kabanjahe, M Nasri.


    M Nasri yang merupakan Majelis Hakim PN Kabanjahe membacakan vonis Onslag Van Rechtsvervolging terhadap satu keluarga bersama hakim anggota Sanjaya Sembiring dan Imanuel Marganda Putrsa Sirait.


    Sedangkan satu keluarga terlapor yang divonis Onslag Van Rechtsvervolging oleh Hakim PN Kabanjahe itu masing-masing mertua dari Dokter Andirana Gelda Sinurat yakni Tempat beru Barus 67 tahun.


    Kemudian dua ipar dan seorang kepala desa yang juga dilaporkan oleh Gelda Sinurat atas kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris.


    Sidang kasus ini digelar pada hari Rabu, 1 Maret 2023 di PN Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.


    Diketahui, Dokter Andriana Gelda Sinurat selaku pelapor ini merupakan istri dari almarhum Imanuel Ginting, putra dari Tempat beru Barus.   


    Atas putusan itu, kuasa hukum Tempat beru Barus serta keluarganya, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung mengapresiasi keputusan Hakim PN Kabanjahe.


    "Terima kasih kepada hakim yang telah mengadili perkara ini dan memutus Onslag Van Rechtsvervolging terhadap para terdakwa," ujar Roni Prima Panggabean kepada TDC pada hari Kamis, 2 Maret 2023. 


    Kemudian, lanjut dijelaskan Roni Prima Panggabean, pihaknya juga berencana akan melakukan upaya hukum terhadap pelapor, dalam hal ini Dokter Andriana Gelda Sinurat.


    Sebelumnya, Tempat beru Barus 67 tahun, warga Barus Jahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara bersama dua anak kandung dan seorang menantunya beserta kepala desa harus duduk di kursi pesakitan PN Kabanjahe.


    Kelima orang tersebut dilaporkan oleh Dokter Andriana Gelda Sinurat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ahli waris. 


    Tuduhan yang dilimpahkan Dokter Andriana Gelda Sinurat kepada mertuanya, Tempat beru Barus dan dua anak serta menantu berikut kepala desa berlanjut hingga ke persidangan di PN Kabanjahe.


    Selama 8 bulan lamanya menjalani proses persidangan dengan Nomor perkara 173/PID.B/2022/PN.KBJ dan 172/PID.B/2022/PN.KBJ, akhirnya, Tempat beru Barus dan dua anak serta seorang menantu berikut kepala desa divonis dapat bernafas lega.


    Sebab, Hakim PN Kabanjahe, M Nasri yang merupakan Ketua PN tersebut memvonis Onslag Van Rechtsvervolging terhadap kelima terlapor ini.


    Jelas saja, putusan Onslag Van Rechtsvervolging Hakim PN Kabanjahe M Nasri dan anggotanya itu membuat para terlapor merasa terharu campur bahagia.


    "Terima kasih kepada Majelis Hakim karena sudah melihat dan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Karena itu, saya berkeyakinan masih banyak orang baik yang menjadi penolong bagi mereka," kata Ariasta Ginting, kakak ipar dari pelapor dalam kasus ini.  


    Bahkan, sambil sesekali menahan isak tangis harunya, Ariasta Ginting juga berencana akan melaporkan sang adik ipar, Dokter Ariana Gelda Sinurat yang telah membuat ia dan ibunya serta keluraga menjadi pesakitan.


    "Saya bersama kuasa hukum keluarga akan melaporkan kembali Gelda Sinurat," kata Ariasta Ginting.


    Sementara itu, Tempat beru Barus hanya bisa menangis bahagia mendengar Hakim PN Kabanjahe M Nasri membacakan vonis Onslag Van Rechtsvervolging terhadap ia dan keluragnya.


    Sambil menangis, Tempat beru Barus langsung memeluk Roni Prima Panggabean yang merupakan kuasa hukum mereka.


    Bahkan, suasan di ruang persidangan semakin haru tatkala dua anak dan seorang menantu Tempat beru Barus bergabung bersamanya dengan ikut memluk sang kuaa hukum, Roni Prima Panggabean.


    Sebelumnya juga, para terdakwa keluarga besar almarhum Iptu Imanuel Ginting yang divonis Onslag Van Rechtsvervolging oleh Hakim PN Kabanjahe ini pernah diaporkan oleh Dokter Ariana Gelada Sinurat di Polda Sumatera Utara.


    Di Markas Polda Sumatera Utara, Dokter Ariana Gelda Sinurat ini melaporkan keluarga besar almarhum suaminya, Iptu Imanuel Ginting atas dugaan tindak pidana pemberata.


    Perkaranya saat itu ditangani oleh Unit 5 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.


    Namun saat itu, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Dokter Ariana Gelda Sinurat terhadap keluraga besar almarhum suaminya itu tidak dapat dibuktikan.


    Karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan, kemudian Dokter Ariana Gelda Sinurat kembali melaporkan keluarga besar almarhum suaminya ke Markas Polda Sumatera Utara. 


    Namun, laporan yang ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Utara kali ini atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ahli waris itu berlanjut hinggake meja persidangan di PN Kabanjahe.


    Akan tetapi, Majelis Hakim PN Kabanjahe M Nasri beserta hakim anggota lainnya bijak dan adil menangani perkara ini sehingga memutus Onslag Van Rechtsvervolging dalam kasus ini.


    "Hakim memutus perkara bahwa perbuatan tersebut benar adanya. Tapi bukan suatu tindak pidana melainkan tindakan administratif yang seharusnya dapat ditempuh melalui upaya di peradilan tatanegara," ujar M Nasri.


    Karenanya, kata M Nasri, jika memang ada para pihak yang merasa dirugikan dapat ditempuh melalui upaya hukum perdata.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini