TDC-Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kelompok pencurian dengan kekerasan, menyusul 10 orang pelakunya berhasil diciduk.
Penangkapan para tersangka yang telah 23 kali beraksi di Kota Medan itu langsung dipimpin Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Musatafa.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku berjumlah 10 orang dengan inisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.
"Pelaku berjumlah 10 orang, satu diantaranya masih berusia di bawah umur ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan," kata Kompol Fathir, Selasa (23/5/2023).
Diungkapkannya, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan mengincar para korbannya untuk mengambil sepeda motor dengan paksa.
"Para pelaku sudah 23 beraksi di mana dari beberapa peristiwa itu ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku yang di antaranya pada tanggal 17 April 2023 lalu di Jalan Gunung Mahameru/Glugur. Kemudian pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso,"ungkapnya.
Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.
"Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan," ucapnya.
Menurut mantan Kapolsek Medan Baru itu, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya. (AViD)***