• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Satpol PP Medan Tindak Bangunan tak Miliki PBG

    27 مايو 2023, مايو 27, 2023 WIB Last Updated 2023-05-27T11:44:03Z

    TDC-Satu unit bangunan mewah terletak di perumahan Givency One Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan ditindak pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).



    Penindakkan dilakukan pada Kamis 25 Mei 2023 oleh petugas Satpol PP dipimpin Togu Aruan Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Kota Medan bersama tim, TNI/Polri disaksikan kepala lingkungan dan pihak kelurahan setempat.


    Di lokasi, para petugas Satpol PP Kota Medan yang tiba dilokasi bersama kepala lingkungan, pihak trantib kelurahan dan trantib kecamatan disaksikan petugas keamanan dan pemilik melakukan penindakan dengan merobohkan bagian gedung yang menyalahi dengan menggunakan Palu baja.


    Pemilik bangunan Erni hanya dapat melihat dinding bangunan miliknya dihancurkan oleh Satpol PP Kota Medan. 


    Kabid Penindakan Penegakan Peraturan dan Perundang undangan Satpol PP Medan, Togu Aruan mengatakan dilakukan penindakan berdasarkan surat dari dinas Perkim Medan yang sebelumnya telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut. 


    Menindaklanjuti surat dari Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.


    "Sampai saat ini bangunan masih permohonan PBG. Kita imbau untuk berhenti sampai izin keluar," ucap Togu Aruan pada hari Jumat 26 Mei 2023.


    Togu Aruan mengatakan penertiban bangunan bermasalah akan  terus dilakukan selain menegakkan aturan, penertiban juga mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.


    Sementara itu Kadis Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Endar Sutan Lubis diwakili Ihkwanza Syahputra, Kabid PBL mengatakan sebelumnya sudah menyurati pemilik bangunan sampai tiga kali. Selanjutnya diberikan surat kepada Satpol PP Medan agar dilakukan penertiban bangunan karena tetap melakukan pembangunan tanpa melengkapi PBG.


    Sementara itu, Antonius D Tumanggor saat diminta tanggapan terkait penertiban bangunan yang dilakukan pihak Satpol PP Medan mengapresiasi dan mengatakan penindakan yang dilakukan dapat menjadi pelajaran bagi para pemilik bangunan dan developer agar mentaati aturan mendirikan bangunan agar terlebih dahulu mengurus izin. 


    "Kita sangat apresiasi Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perkim yang terus berkolaborasi melakukan pengawasan dan penertiban bangunan bangunan perumahan yang diketahui tidak memiliki PBG atau izin tidak sesuai," ujarnya sembari mengatakan akan melakukan kunjungan ke bangunan tersebut.


    Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia, Supriedy Lubis kepada wartawan menyebut pihak kecamatan Medan Helvetia sebelumnya juga sudah menyurati pemilik rumah dengan memberikan himbauan. 


    "Kalau kami bang, sebelumnya.sudah memberikan himbauan kepada pemilik rumah, dan itu wewenang kami kalau seterusnya terkait izin biasanya pemilik langsung ke dinas perizinan dan perkim. Amatan kami pemilik rumah memang sebelumnya sudah di ingatkan karena bangunan miliknya ada melanggar roilen. Tapi tetap tidak menggubris," pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini