• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Jamah Organ Intim Siswi SMP, Pengemudi Ojol 'Dijamah' Polisi

    01 Juni 2023, Juni 01, 2023 WIB Last Updated 2023-06-01T14:03:32Z

    TDC-Gara-gara menjamah organ intim siswi SMP usia 14 tahun, pengemudi Ojek Online (Ojol) berinisial S 'dijamah' polisi.

     


    Saat ini, pengemudi Ojol cabul itu tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (U-PPA) Satreskrim Polrestabes.


    Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir  Mustafa mengatakan pelaku melakukan pencabulan itu saat membonceng korban dengan sepeda motor yang dibawanya.


    "Tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online. Dia melakukan perbuatannya terhadap korban pada 25 Mei 2023," ujar Kompol Fathir, pada hari Kamis 1 Juni 2023.


    Kompol Fathir menjelaskan, tersangka  melakukan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di kelas 3 SMP saat membonceng korban.


    "Tindakan cabul yang dilakukan S dengan merjamah paha dan organ intim korban. Sehingga pada saat itu, korban langsung minta diturunkan dari sepeda motor yang dikendarai S," jelasnya.


    Dari hasil pemeriksaan, Kompol Fathir menyebutkan bahwa pada dasarnya S dan korban sebelumnya sudah berteman atau saling mengenal satu sama lain. 


    "Artinya dalam kejadian itu, korban bukan sebagai penumpang S.Melainkan teman yang ingin jalan bersama," sebutnya sembari menyampaikan bahwa keduanya sudah sering berkomunikasi lewat handphone.


    Saat ini, kata Fathir, penyidik U-PPA Satreskrim Polrestabes Medan masih mendalami sudah berapa kali aksi yang dilakukan tersangka S. 


    "Terhadap tersangka S disangkakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.(AVID/r)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini