• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Lapas Binjai Berikan Remisi Waisak kepada Warga Binaan

    04 يونيو 2023, يونيو 04, 2023 WIB Last Updated 2023-06-04T05:08:00Z

    TDC-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai melaksanakan penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada narapidana beragama Budha.



    Tercatat, 11 warga binaan pemeasyarakatan Kelas IIA, Binjai mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak.


    Penyerahan remisi khusu Hari Raya Waisak dilaksankaan di Aula Lapas Binjai pada hari Minggu, 4 Juni 2023.


    Pemberian remisi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi.


    Apalagi, dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara jelas.


    Termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka hari raya keagamaan karena merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga binaan tanpa memandang agama.


    Kalapas Binjai, Theo Adrianus melalui Kasi Binadik, Dat Menda, menjelaskan yang mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak ini sebanyak 11 orang Narapidana dengan besaran remisi yang diterima 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari. 


    Beliau juga mengapresiasi warga binaan yang mendapat remisi kerana telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan baik.


    "Melalui pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak ini seluruh warga binaan terus memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat, serta menjadi insan yang aktif dan produktif selama menjalani sisa pidana di Lapas Binjai," katanya dengan nada berharap.***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini