• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Ombudsman dan KPPU Bahas Pengawasan Pupuk Bersubsidi

    17 Juli 2023, Juli 17, 2023 WIB Last Updated 2023-07-17T11:58:54Z

    TDC-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut dan Kanwil 1 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan membahas pengawasan pupuk bersubsidi.



    Pembahasan pengawasan distribusi dan harga pupuk bersubsidi di Sumut dilaksanakan dalam rapat koordinasi antara Ombudsman dan Kanwil KPPU 1 Medan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No.3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah pada hari Senin, 17 Juli 2023.


    Diketahui, kelangkaan dan tingginya harga pupuk bersubsidi ini kerap dikeluhkan oleh petani.


    Dalam rapat koordinasi ini, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas langsung memimpin timnya.


    Demikian juga halnya dengan Ombudsman, juga langsung dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Mori Yana Gultom.


    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada wartawan usai pertemuan menjelaskan, koordinasi antara Ombudsman dan KPPU dilakukan untuk membahas keluhan para petani atas kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi. 


    Apalagi, 29 Mei 2023 lalu, Ombudsman Perwakilan Sumut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gudang Lini 3 PT Pupuk Indonesia (Persero) di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 


    "Pihak KPPU menyatakan tertarik dengan hasil sidak tersebut. Sehingga, mereka berencana akan menindaklanjutinya. Apalagi dari sidak itu Ombudsman menemukan ratusan ton pupuk bersubsidi tertimbun di gudang. KPPU berencana melakukan Sidak ke sejumlah gudang pupuk bersubsidi," ujar Abyadi Siregar.


    Dalam pertemuan koordinasi pengawasan dengan KPPU itu, Abyadi menjelaskan, Ombudsman melakukan Sidak karena adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi di pasaran pada saat musim memupuk. 


    Dan jika pun ada ditemukan di kios pupuk, harganya sudah sangat mahal dan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).


    "Menyikapi laporan dan keluhan masyarakat itu, Ombudsman melakukan sidak ke gudang itu dan menemukan ratusan ton pupuk tertimbun. Saat itu kami berusaha mengkonfirmasi persoalan itu pada manager gudang, kenapa ada begitu banyak timbunan pupuk bersubsidi di gudang pada saat petani kesulitan pupuk? Namun kami tidak mendapatkan keterangan yang jelas sehingga menimbulkan kecurigaan adanya permainan," jelas Abyadi.


    Yang aneh dan menimbulkan kecurigaan, imbuh Abyadi, ketika timbunan ratusan ton pupuk bersubsidi itu ditemukan di gudang, pupuk subsidi di pasaran sedang langka, lalu kenapa pupuk itu tidak didistribusikan untuk mengatasi kelangkaan.


    Disebutkan, jika kemudian pihak PT Pupuk Indonesia memberi alasan bahwa timbunan pupuk bersubsidi di gudang itu sebagai stok yang harus disiapkan, pertanyaannya adalah kenapa pupuk distok di saat terjadi kelangkaan? Bukankah seharusnya, di saat kelangkaan itu stok didistribusikan?.


    "Stok itu kan untuk mengatasi kelangkaan? Kalau distribusi pupuk sudah lancar hingga ke petani dan tak ada lagi kelangkaan tak masalah stok yang disiapkan ditimbun di gudang," imbuhnya.



    Karena stok itu, tutur Abyadi, disiapkan untuk memenuhi permintaan hingga beberapa hari ke depan supaya tidak terjadi kelangkaan pupuk yang bisa mengganggu produksi petani dan ketahanan pangan.


    "Masalah ini yang jadi inti pembicaraan kita dalam pertemuan koordinasi antara Ombudsman dan KPPU. Kita ingin agar distribusi pupuk bisa berjalan lancar hingga sampai ke petani dan harganya sesuai dengan HET. Untuk itu perlu pengawasan bersama KPPU dan Ombudsman agar tidak ada praktik curang dalam distribusi pupuk bersubsidi, agar rakyat tidak dirugikan," tutur Abyadi.


    Ombudsman dan KPPU, sebutnya, juga mengharapkan agar aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti setiap temuan dari Ombudsman dan KPPU yang ada potensi pelanggaran hukumnya, dengan melakukan penyelidikan. 


    Jika ada pelanggaran hukum, kata Abyadi, agar ditindak sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku. 


    "Melalui koordinasi dua lembaga ini, diharapkan ke depan pengawasan terhadap tata niaga dan distribusi pupuk bersubsidi di Sumut dapat dilakukan secara maksimal," pungkasnya.***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini