• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Polda Sumut Gerebek 2 Lokasi Penampungan Solar

    04 September 2023, September 04, 2023 WIB Last Updated 2023-09-04T13:58:51Z

    TDC-Tim Tipidter Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek dua lokasi penampungan bahan bakar jenis solar ilegal. 



    Dua lokasi gudang penampungan bahan bakar ilegal jenis solar bersubsidi itu terletak di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Km 15, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.


    Kemudian di Rumah Makan Cokro, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 


    "Dalam penggerebekan itu kita mengamankan sebanyak 11 orang. Dari hasil pemeriksaan penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka," ujar Wadirreskrimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan, Senin, 4 September 2023. 


    Eks Kapolres Labuhanbatu ini mengungkapkan, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial YP, APH, CHS dan K. 


    Nantinya, sebut Deni, mereka direncanakan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 


    "Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman," ungkapnya seraya mengatakan penggerebekan itu petugas turut menyita barang bukti berupa 18 tangki kecil berisi solar, 12 tangki kecil kosong, 2 unit mesin pompa beserta selang.


    Selain itu, eks Kapolres Nias ini menerangkan, pihaknya juga menyita truk box pelat BK 8065 MO, mobil box pelat BK 8941 CM yang berisi tanki modifikasi berisi solar dan mobil box pelat BK 8620 DK yang berisi tangki kecil.


    "Untuk saat ini seluru barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," terang AKBP Deni. 


    Pada penggerebekan sebelumnya, Deni menyebutkan Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar aksi truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak jenis solar ilegal di Rumah Makan Cokro, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).


    "Kita memergoki truk tangki kencing itu pada Kamis, 24 Agustus 2023 di dekat jembatan Sungai Ular," sebutnya.


    Deni menambahkan, dari pengungkapan itu pihaknya menetapkan dua tersangka, yakni ERP sebagai sopir truk tangki atau penjual BBM dan FKA selaku penampung/pembeli BBM.


    Kedua tersangka dipergoki melakukan transaksi jual beli solar bersubsidi dengan modus 'kencing' di depan sebuah rumah makan Jalinsum Medan-Sergai, Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.


    "Keduanya ditangkap saat melakukan pengisian BBM dari mobil tangki ke jerigen," pungkasnya. (red)***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini