• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Tangkap Pengancam Jurnalis, Forwakum Apresiasi Polrestabes Medan

    12 September 2023, September 12, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T15:48:51Z

    TDC-Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi Satreskrim Polrestabes Medan yang menangkap terduga pengancam jurnalis.




    Terduga pengancam jurnalis yang dimaksud ialah salah satu Ketua Organisasi Kepemudaan tingkat kelurahan di Kecamatan Medan Denai berinisial IS.


    IS diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman terhadap jurnalis Tribun Medan berinisial FS.


    "Kita apresiasi aksi cepat tangkap yang dilakukan Polrestabes Medan," ujar Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution pada hari Selasa, 13 September 2023.


    Menurut Aris, atas kejadian ini, perbuatan tersangka telah menakut-nakuti para jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistiknya, yakni melakukan konfirmasi. 


    Pengancaman ini, lanjut Aris, juga membuat geram para jurnalis. Apalagi, pengancaman ini tak seharusnya terjadi jika tersangka mau lebih dahulu mengajukan somasi.


    "Jika tak senang dengan pemberitaan, seharusnya somasi terlebih dahulu. Tak perlu lah main ancam-ancam segala. Negara kita ini negara hukum," pungkas alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana itu sembari berharap, kejadian ini tak terulang dan tersangka dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.


    Sebelumnya, Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, Imran ditangkap di kediamannya, kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat 8 September 2023 pekan lalu.


    Tersangka dijerat dengan Pasal 27 dan/atau Pasal 24 undang-undang nomor 11 tahun 2008. 


    "Pasal pengancaman dengan menggunakan media elektronik dengan tujuan untuk menakut-nakuti secara pribadi. Ancaman pidana diatas lima tahun," kata Fathir.


    Dia membeberkan motif dari pelaku melakukan pengancaman terhadap jurnalis lantaran Imran tidak terima dengan pemberitaan dugaan gas oplosan yang dituliskan oleh jurnalis Tribun-medan.


    "Korban mendapatkan kiriman pesan dari nomor handphone tersangka yang isinya, dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban," pungkasnya. (red)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini