TDC-Seorang pengunjung hotel menjadi korban dugaan penganiayaan di Halaman Hotel Grand Central Premier, Jalan Merak Jingga Medan pada hari Sabtu, 30 September 2023 dini hari.
Akibatnya korban, Hendrik Ganie mengalami tempurung kepala pecah dan pembekuan darah di bagian paru-paru.
Menurut kuasa hukum korban, Rinaldi, saat itu Hendrik Ganie dan istri, Yulia bersama rekannya berada di depan pintu loby hotel. Kliennya bersama rekannya itu sedang menunggu jemputan.
"Jadi kejadian itu bermula saat klien kami menunggu jemputan. Tiba-tiba datang mobil pajero sport warna putih yang bukan jemputan," kata Rinaldi pada hari Senin, 2 Oktober 2023 siang.
Dari dalam mobil pajero sport warna putih itu, lanjut dijelaskannya, para penumpang yang berinisial DGR dan I diduga mengganggu istri Hendrik.
Sambil membuka kaca, penumpang mobil mengatakan kepada istri kliennya 'mau diantar gak dek'.
"Jadi klien kita tidak menghiraukan karena menilai kalau orang dalam mobil itu di bawah pengaruh alkohol," katanya.
Tapi tiba-tiba, ungkap Rinaldi, penumpang dari dalam mobil marah dan diduga melakukan penyerangan terhadap salah satu pihak klien kita.
"Klien kita mencoba untuk melerai, tiba-tiba ikut diserang hingga terjadi pemukulan terhadap klien kita dengan besi parkir hingga mengalami luka di bagian kepala," ungkapnya.
Akibat penyerangan itu, kata Rinaldi, tulang kepala Henrik Ganie retak dan paru-paru mengalami pembekuan darah.
"Kondisinya saat ini kritis," katanya.
Ia menegaskan, usai melakukan keributan hingga penyerangan para pelaku mencoba melarikan diri.
"Tapi karena portal parkir hotel tertutup mereka diamankan oleh security hotel. Diamankan dengan maksud agar menyelesaikan masalah ini dengan polisi, lalu dipanggil polisi dan dicari bukti-bukti," tegasnya.
Terkait dengan adanya kabar penyekapan dan penganiayaan, dengan ini Rinaldi menegaskan tidak ada.
"Jadi kita mau klarifikasi tidak ada penyekapan saat terjadi keributan yang dilakukan oleh mereka, mereka mencoba lari namun karena portal tertutup mereka diamankan oleh security. Jadi tidak ada penyekapan," ucapnya.
Ditegaskan Rinaldi, kalau kliennya sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/3243/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
"Kita minta Polrestabes Medan untuk memproses kasus ini, karena kondisi klien kami sangat memprihatinkan. Klien kami sebagai korban minta keadilan," tegasnya.(red)***