• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Satreskrim Polres Simalungun Ringkus 4 Curas

    31 Oktober 2023, Oktober 31, 2023 WIB Last Updated 2023-10-30T17:45:31Z

    TDC-Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun meringkus empat pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas).




    Para bandit jalan ini diringkus setelah sukses melakukan aksi Curasnya terhadap dua warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu 21 Oktober 2023.


    Sedangkan dua rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih diburon.


    Sementara korban dua korban mengalami luka dan kehilangan Honda Genio.


    Saat beraksi, para pelaku langsung mendatangi dan membacok serta memukul korban yang saat itu sedang berhenti dengan sepeda motornya di lokasi kejadian.


    Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kanit Jatanras Polres Simalungun Iptu Bayu Mahardhika saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.


    "Benar. Unit Jatanras berhasil menangkap para tersangka pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan di daerah Kecamatan Bandar," ujar Bayu pada hari Senin 30 Oktober 2023.


    Lebih lanjut dijelaskan Kanit jatanras, para pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 27 Oktober 2023.


    "Para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah empat orang dan masih mencari dua orang lagi. Keempat tersangka berinisial RG (16), MA(16), AF(15), GS(17). Semuanya masih berstatus pelajar warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara," jelas orang nomor satu di Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun tersebut.


    Dari para tersangka, ungkap Kanit, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu helm, uang tunai sebesar Rp300 ribu dari hasil penjualan motor korban, sepeda motor Honda CBR 150 R yang digunakan pelaku untuk mendorong motor korban, dan sebuah handphone merk Vivo Y02 warna hitam milik.


    "Sementara itu, kerugian korban dari kasus pencurian ini ditaksir mencapai Rp18 juta," ungkapnya. 


    Para pelaku, kata Kanit, kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku.


    "Saat ini para pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, saat dilakukan interogasi kepada keempat pelaku mengakui perbuatannya, yang melakukan pencurian dengan Kekerasan dengan cara melukai korban di jalan umum lintas Perdagangan-Asahan," katanya.


    Agar hal serupa tidak terulang, Kanit Jatanras menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar, khususnya di malam hari. 


    "Kasus seperti ini merupakan pelajaran kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui atau menjadi korban kejahatan," imbaunya. 


    Selain itu, Kanit Jatanras juga menyerukan kepada masyarakat untuk tidak mendiamkan kasus-kasus pencurian dengan kekerasan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat tindakan mencurigakan yang berpotensi menjadi aksi kejahatan. 


    Kanit Jatanras ini juga meminta masyarakat untuk bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun.


    Terakhir, Iptu Bayu Mahardhika menegaskan kembali komitmen pihaknya dalam upaya memberantas kejahatan di wilayah hukumnya, serta memastikan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.(red)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini