• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Reskrim Polsek Percut Ringkus Curanmor dalam Tempo Singkat

    07 Februari 2024, Februari 07, 2024 WIB Last Updated 2024-02-07T16:56:00Z

    TDC-Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung dalam tempo singkat.



    Persitiwa curanmor itu terjadi pada hari Jumat, 2 Februari 2024 lalu.


    Aksi pencurian sepeda motor ini pun terekam kamera pengawas dan viral di sosial media.


    Korban bernama Piccer Simanjuntak (23) seorang mahasiswa yang mengetahui sepeda motornya hilang ini langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan.


    Usai menerima laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Jhonson kepada Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora SH MH dan Iptu Junaidi A Karosekali SH pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek kamera pengawas cctv disekitar lokasi.


    Tidak butuh waktu lama, pada Minggu (4/2/2024) Tim Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan pun mendapatkan keberadaan salah satu pelaku bernama Fandi dan kemudian tim langsung menuju lokasi.


    Setiba di lokasi tempat pelaku, tim  langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyelidikan lanjut.


    Dari hasil interogasi, pelaku Fandi mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dirinya melakukan aksi bersama dua rekannya berinisial FR dan FN.


    Kepada petugas, pelaku Fandi juga mengaku bahwa sepeda motor yang telah dijual bersama dua pelaku lainnya. Dirinya menerima uang sebesar Rp800 ribu dan uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba.


    Dari hasil tes urine, pelaku Fandi ini positif mengkonsumsi metamfetamina dan pelaku Fandi juga residivis atas kasus yang sama.


    Kini, personil Tim Khusus Anti Bandit Polsek Percut Sei Tuan tengah memburu dua pelaku lainnya berinisial FR dan FN yang identitasnya sudah dikantongi petugas.


    Terhadap pelaku, petugas menerapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(TDC/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini