TDC-Guru SMA Negeri 3 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinsial MT dilaporkan ke Polres Taput.
Pasalnya, MT diduga melakukan tindak pidana kekerasan, ancaman bulying terhadap siswanya berinisial AM.
AM sendiri sewaktu menlaporkan oknum guru tersebut didampingi orangtua dan pamannya yang sekligus kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean.
Tidak ketinggalan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Taput, Fendiv Tobing juga turut mendamingi korban membuat laporan di Mapolres Taput.
"Dugaan tindak pidana itu terjadi pada 9 Maret 2024. Dan sejak itu, korban tak berani datang ke sekolah," ujar Roni Prima Panggabean, Kamis, (28/3/2024).
Saat ini, lanjut Roni menjelaskan, keponakannya tersebut sedang menjalani perwatan medis untuk memulihkan kondisi psikisnya.
"Korban sedang menjalani pengobatan untuk pemulihan traumatik yang cukup berat dan sudah diperiksa oleh dokter dokter Suniaty M.Ked (KJ) SpKj. Initinya, korban trauma berat," jelas Roni.
Karena itu, kata Roni, pihaknya mengharapkan terduga pelaku dihukum karena telah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 80 Jo.76 Undang - Undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014.
"Selain itu, kita yakin dan percaya Polres Taput mampu dan profesional dalam menangani kasus yang kami laporkan ini," kata Roni.
Guru, sekolah, tegas Roni, seharusnya menjadi orang dan tempat yang ramah, nyaman bagi siswa-siswi.
"Bukan menjadi tempat perundungan bagi anak. Karena itu, terduga terlapor dan kepala sekolah wajib bertanggungjawab atas pemulihan korban dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum baik secara pidana maupun sanksi administratif," tegas Roni Prima Panggabean.
Sementara itu, Ketua KPAD Taput, Fendiv Tobing mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
Menurutnya, segala tindakan kekerasan kepada peserta didik tidak dapat ditolerir.
"Dalam hal ini, guru seharusnya sebagai teladan dan pelindung utama bagi muridnya," pungkasnya. (TDC/red)***