• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Koruptor Dana BOS MAN Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara

    18 April 2024, April 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-18T11:48:56Z

    TDC-Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Evi Zulinda Purba yang merupakan koruptor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAN Binjai divonis 2,5 tahun penjara.



    Pada amar putusan tersebut yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh M. Nazir menyatakan bahwasanya Evi terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) anggaran tahun 2021 sebesar Rp1 Miliar lebih. 


    Selain pidana penjara, Evi juga dihukum oleh majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai perbuatan Evi telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


    "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evi Zulinda Purba dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim M. Nazir, Kamis (18/4/2024). 


    Adapun hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Evi Zulinda Purba adalah merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah. Sementara itu, pada pertimbangan hal yang meringankan majelis hakim menilai Evi bersikap sopan saat persidangan. 


    "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," ucap hakim. 


    Sementara itu, Nana Farida selaku Bendaraha MAN Binjai yang bersama-sama dengan Evi dalam melakukan korupsi dana BOS divonis 1 tahun dan enam bulan penjara, serta dijatuhkan hukuman agar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta. 


    Atas putusan majelis hakim tersebut Kepala MAN Binjai dan Bendaraha tersebut kompak menyatakan pikir pikir setelah majelis hakim memeberikan kesempatan untuk menanggapi putusannya. 


    Untuk diketahui, Evi Zulinda Purba bersama dengan Nana Farida selaku Bendahara MAN, Teddy Rahadian sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).


    Aqlil Sani selaku penyedia dari CV Setia Abadi, Nurul Khair sebagai sales pada PT Grafindo serta Suhardi Amri selaku penyedia dari CV Azzam (masing-masing berkas penuntutan terpisah). 



    Kasus ini berawal dari adanya demo yang dilakukan pelajar dan guru dengan tuntutan agar Kepala MAN Binjai dicopot dari jabatannya pada akhir November 2022. 



    Berangkat dari hal itu, dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwasanya Evi melakukan korupsi pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN Kota Binjai dan dana Komite MAN Kota Binjai di Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai dengan 2022.(TDC/red)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini