• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Hakim PN Medan Vonis Mati Perantara Narkotika

    08 Mei 2024, Mei 08, 2024 WIB Last Updated 2024-05-08T10:33:30Z

    TDC-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Al Riza, Hanisah dan Maimun yang terbukti melakukan perantara narkotika jenis sabu-sabu seberat 52.520 gram (52,5 kg) dan 323.822 butir pil ekstasi.



    "Sedangkan terdakwa Hamzah, Nasrullah dan Mustafa dijatuhkan humuman pidana selama seumur hidup," ujar Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di Pengadilam Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu, 8 Mei 2024.


    Abdul Hadi melanjutkan majelis hakim keenam terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer. 


    Lebih lanjut, dia mengatakan hal yang memberatkam keenam terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, kejahatan tersebut merupakan extra ordinery crime dan barang bukti narkoba tersebut cukup banyak. 


    "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Abdul Hadi. 


    Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum menerima atau banding terhadap putusan tersebut atau mengajukan grasi kepada presiden.


    Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap terhadap keenam terdakwa dengan pidana mati.(TDC/red)***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini