• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    JPU Sebut Terdakwa Robby 'Sakti' Bisa jadi Rekanan Dinkes Sumut

    13 Mei 2024, Mei 13, 2024 WIB Last Updated 2024-05-13T15:22:56Z

    TDC-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar heran terdakwa Robby Nessa Nura bisa menjadi rekanan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kesehatan Sumut tanpa ada kenalan atau orang dalam.



    "Anda (terdakwa Robby) termasuk orang sakti karena bisa jadi rekanan tanpa ada kenalan," ujar JPU Henri Sipahutar kepada saksi dokter Aris Yudhariansyah dalam sidang lanjutan perkara korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin 13 Mei 2024.


    Henri merasa heran kenapa dokter Aris selaku Sekretaris Dinas Kesehatan tidak mengenal banyak tentang terdakwa Robby yang akhirnya jadi rekanan pengadaan APD Covid-19 senilai Rp39,9 miliar.


    "Masak saksi tidak mengenali sosok Terdakwa yang menangani proyek Covid-19," ujar Henri sembari mengatakan, setidaknya saksi tahu siapa yang menawarkan Robby kepada Kadis Kesehatan dokter Alwi yang saat ini juga menjadi terdakwa korupsi APD Covid-19


    Menyahuti itu, kembali dokter Aris mengatakan tidak tahu siapa kenalan Robby sehingga dia menjadi rekanan di Dinas Kesehatan.


    "Siapa pun bisa jadi rekanan di Dinkes asalkan mendapatkan persetujuan dari Kadis (terdakwa dokter Alwi)," ujar mantan Jubir Gugus Tugas Penanganan Covif-19 di Sumut itu.


    Dokter Aris mengaku pernah bertemu terdakwa Robby memperkenalkan brosur penanganan Covid- 19 dan pernah ngopi bareng terdakwa karena ajakan stafnya.


    "Kami hanya ngopi aja dan tidak ada bicara soal pengadaan APD, " ujar Aris berulang-ulang.


    JPU Henri tetap tidak yakin dengan pernyataan saksi dokter Aris tersebut. Sebab  sidang lalu, saksi Suprianto (Direktur Sadado) disuruh dokter Aris bertemu terdakwa Robby untuk membicarakan pengadaan APD tersebut.



    Tidak cuma JPU yang ragu dengan pernyataan dokter Aris tersebut.Majelis Hakim diketuai Nazir pun ragu dengan pernyataan saksi dokter Aris tersebut. 


    "Mana diantara saksi yang benar nih.Kemarin Suprianto bilang saksilah yang menyuruhnya bertemu dengan terdakwa," ujar Nazir lagi


    Menurut siapa pun yang memberi keterangan yang tidak benar di persidangan bisa dipidana 7 tahun. Karena itu, dokter Aris akan dipanggil kembali untuk konfrontir dengan saksi Suprianto.


    Terdakwa Robby pun membantah keterangan keterangan dokter Aris tersebut .


    "Saya bertemu dokter Aris di kafe Wak Nul sebelum bertemu di ruangannya," ujarnya


    Diketahui, pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020 pada Dinkes Provsu sejak awal telah dikondisikan agar terdakwa Robby Messa Nura sebagai rekanannya. 


    Karena Robby Messa Nura hanya memiliki perusahaan PT Bangun Asahan (BA) yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang / jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa dan dr Aris Yudhariansyah meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan tersebut agar Robby Messa Nura dapat menjadi penyedia barang / jasa dalam pengadaan APD. 


    Saksi Hariyati kemudian merekomendasikan 2 Perusahaan yaitu PT Sadado Sejahtera Medika (SSM) dan PT Mutiara Insani Alkesindo (MIA) serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT SSM dan nomor Hanafi dari PT MIA.


    Walaupun APD berupa 2.400 box handscoon belum diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadis Kesehatan dan Pengguna Anggaran (PA), tetap melakukan pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp15.464.500.000.


    Demikian juga dengan APD berupa 45.000 pasang sarung tangan panjang dan 4.000 Box Masker N 95 (isi 20 Pcs) belum diterima oleh saksi Ferdinand Hamzah SKM, selaku PPK, terdakwa tetap mengeluarkan surat perintah pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp24.513.500.000.


    Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


    Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(TDC/red)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini