• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    PT Medan Diminta Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

    30 Mei 2024, Mei 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-29T17:05:33Z

    TDC-Pengadilan Tinggi (PT) Medan diminta agar memperberat hukuman tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang hanya dihukum 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.




    Permintaan itu disampaikan oleh Pengamat hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumut, Muslim Muis saat dimintai tanggapannya perihal kasus penggelembungan suara Pileg di Kecamatan Medan Timur pada hari Rabu, 29 Mei 2024.



    Menurut Muslim Muis, bahwa kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 dengan terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) merupakan kasus pertama kalinya di Kota Medan yang naik ke Pengadilan. 



    "Kita juga mengapresiasi pihak Gakkumdu yang berhasil menangani perkara ini dan pihak Kejari Medan yang berhasil membuktikan kasus ini dalam persidangan," ucapnya.



    Karena alasan itu juga, Muslim Muis berharap agar PT Medan memperberat hukuman ketiga terdakwa demi rasa keadilan masyarakat.



    Selain itu, sambung Muslim, hukuman yang diberikan oleh PT Medan bakal menjadi efek jerah bagi para terdakwa maupun masyarakat yang ingin melakukan perbuatan yang sama.



    "Setidaknya hukumannya sama dengan tuntutan 1 tahun penjara jaksa atau lebih. Itu juga membuktikan kalau PT Medan mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan," pungkasnya.



    Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa dan dibebankan membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.



    Menurut hakim, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.



    Meskipun terbukti bersalah, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.



    Atas putusan itu, Kejari Medan mengajukan upaya banding, karena menilai vonis 3 bulan tersebut, belum memberikan keadilan bagi masyarakat. Namun, pihak Kejari Medan tetap mengapresiasi putusan PN Medan yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah. 



    "Dari tuntutan 1 tahun, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat. Oleh karena itu terhadap putusan 3 bulan penjara, kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding," tegas Kajari Medan Muttaqin Harahap beberapa waktu lalu.(TDC/red)***

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini