• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Terdakwa Tumirin Bantah Gunakan Surat Palsu

    21 Mei 2024, Mei 21, 2024 WIB Last Updated 2024-05-21T14:37:37Z

    TDC-Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan yang dijadikan terdakwa tetap membantah memalsukan dan menggunakan surat palsu.



    "Saya tidak ada memalsukan dan menggunakan surat yang menyangkut hak kepemilikan orang lain," ujar terdakwa Tumirin dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan beranggotakan Khamozaro Waruwu dan Arfan Yani serta Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan serta Penasihat Hukum terdakwa Rahmat Junjungan Sianturi, Selasa 21 Mei 2024.


    Terdakwa Tumirin didengar keterangannya sebagai terdakwa, setelah seluruh saksi dari JPU sudah didengar keterangannya di pengadilan.


    Menurut Tumirin, apa yang didakwa JPU tentang pemalsuan dan menggunakan seluruhnya tidak benar.


    "Tidak ada yang dipalsukan, saya cuma memperlihatkan Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah (KTPPT) yang diterbitkan 1955," katanya


    Menurut dia, tanah seluas 1 hektar lebih diatas KTPPT itu milik ayahnya Harjo tahun 1988.

    Namun sebelum meninggal dunia, ayahnya menyerahkan surat tersebut kepada terdakwa Tumirin.


    Dijelaskannya, dirinya pernah memberi kuasa menjual tanah di Helvetia kepada Darwis Lubis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.Tapi karena dianggap Surat Kuasa tal beres akhirnya gugatan dicabut sebelum ada pembuktian.


    "Kepada Darwis saya serahkan surat-surat yang asli.Tapi sampai kini saya tidak tahu dimana keberadaan KTPPT asli yang diterbitkan Kementerian Agraria itu," ujar Tumirin sambil meneteskan air mata.


    Tapi belakangan Tumirin ditangkap karena dituduh memalsukan surat-surat." Saya ditangkap mirip buronan.Saya minta ganti baju saja pun tidak dibolehkan," ujar ayah tiga anak itu.


    Menjawab pertanyaan Penasihat Hukumnya Rahmat Junjungan Sianturi tentang dasar penyidik menetapkannya  jadi tersangka, Tumirin mengatakan dasar penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT tanpa menyertakan aslinya.


    "Hanya modal foto kopi KTPPT saya dijadikan tersangka dan kini jadi terdakwa," ujar kakek berusia 62 tahun itu.


    Menurut dia, banyak orang yang ingin membantunya. Tapi semua itu hanya isapan jempol saja.Bahkan surat asli 

    KTPPT pun sampai sekarang raib entah kemana.


    Hakim Anggota Khamozaro Waruwu merasa prihatin yang menimpa terdakwa Tumirin.


    "Terdakwa sudah tua ditahan lagi.Saya prihatin," kata Khamozaro berulangkali.


    Namun begitu, kata hakim Khamozaro terdakwa Tumirin harus bisa membuktikan bahwa tanah dari ayahnya bisa beralih kepada terdakwa.


    "Kapan terdakwa memperoleh tanah tersebut.Mana duluan HGU milik PT Nusaland atau tanah tersebut diperoleh dari terdakwa," ujar hakim kepada terdakwa 


    Sejenak terdakwa Tumirin termenung lantas bilang tanah tersebut diperoleh dari ayahnya tahun 2016.


    Namun tanah tidak dikuasai secara fisik.


    "Saya pernah pasang plang tapi dicabut," ujar terdakwa 


    Karena itu, terdakwa berharap Majelis hakim membebaskan dirinya.


    "Saya dizolimi dan minta dibebaskan," ujar terdakwa Tumirin 


    Persidangan terhadap terdakwa Tumirin masih berlanjut Rabu (22/5/2024) untuk mendengar keterangan saksi adcahrge (meringankan)


    Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu.(AViD)***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini