• Jelajahi

    Copyright © tanahdeli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Advertisement

    Penyelesaian Penyerobotan Lahan, Lansia asal Asahan Beharap kepada Presiden Prabowo

    04 Maret 2025, Maret 04, 2025 WIB Last Updated 2025-03-04T15:03:53Z

    TDC-Sambangi Polda Sumut, pasangan Lanjut Usia (Lansia) asal Kabupaten Asahan berharap kepada Presiden Prabowo menyelsesaikan persoalan yang dialaminya.



    Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian hukum atas persoalan penyerobotan lahan oleh mafia tanah yang dialami pasangan Lansia Togar Sitohang dan (75) dan Nurhaida Sitorus (70) di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.


    "Dalam kesempatan ini, kami berharap Kapolda Sumatera Utara, Kapolri bahkan Presiden Prabowo dapat membantu untuk menyelesaikan atas ketidakadilan yang kami alami dan berharap Polda Sumut menangkap para mafia tanah yang sudah mengambil hak kami," ujar Togar didampingi istrinya, Nurhaida Sitorus dan kuasa hukumnya di Mapolda Sumut, Senin, 3 Maret 2025.


    Sambil menjerit histeris, di halaman Ditreskrimum Polda Sumut, pasangan lansia ini menuntut keadilan atas penyerobotan lahan miliknya.


    "Kedatangan kami di sini untuk mempertanyakan kepastian hukum atas laporan yang sudah 5 bulan mandek, pascaamar putusan prapid dari Pengadilan Negeri Medan, terkait perkara penyerobotan lahan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.


    Pada kesempatan ini, pasangan Lansia tersebut membawa sejumlah dokumen memasuki ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. 


    "Syukur, kedatangan kami hari ini membuahkan hasil. Sebab, kami menerima seoucuk surat dari penyidik yang menyatakan bahwa laporan kami ditindaklanjuti," jelas Togar. 


    Surat yang diberikan tersebut, ungkap Togar menjadi bukti, bahwasanya laporan mereka telah ditindaklanjuti  kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dalam surat yang bernomor b/81/II / 2025/ditreskrimum/ perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan.


    "Setelah dua kali mendatangi Mapolda Sumut, baru ada kejelasan terkait laporan kami yang selama ini mandek," pungkasnya.


    Sebelumnya, penyerobotan lahan tersebut bermula saat pasangan Lansia ini meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan jaminan sertifikat tanah oleh abang kandung terlapor. 


    Namun saat korban akan mengambil surat tanah yang dijaminkan tersebut dengan mengembalikan uang, sertifikat tanah yang sebelumnya atasnama korban Togar telah dialihkan ke nama istri dari adik telapor tanpa sepengetahuan korban hingga akhirnya pasangan Lansia ini melapor ke polisi.


    Dalam hal ini, korban berharap adanya rasa keadilan mereka dapatkan, sehingga yang menjadi hak mereka didapatkan Kembali.(TDC/red)***


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini