TDC-Sebanyak dua kurir 2,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, Candra Bos dan Aditya Raaz dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara, kurir lainnya bernama Anend Naidu dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu tahun penjara.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agustin Tarigan, menilai ketiga terdakwa yang merupakan warga Kota Medan itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.
Dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan hukuman ini dilihat dari laman SIPP PN Medan, Kamis 24 April 2025.
Persidangan terakhir kali digelar pada Rabu, 23 April 2025 dengan agenda pembacaan replik dari JPU dan duplik dari penasihat hukum para terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Shobirin menunda persidangan dan akan membacakan putusan pada Rabu 30 April 2025 mendatang.
Diketahui, kasus ini bermula pada Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, Candra dihubungi Laurensius (DPO) untuk memberitahukan Aditya akan menemuinya dan memberikan sabu-sabu.
Mereka pun berkomunikasi lewat sambungan telepon dan sepakat bertemu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Di pertemuan itu, Aditya menyerahkan sebuah tas ransel berisi sabu-sabu 2,4 kilogram.
Setelah itu, Candra membawa barang haram itu ke rumahnya yang beralamat di Gang Puskesmas No.20 B, Jalan Mesjid, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Selanjutnya pada Kamis 8 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Laurensius kembali menghubungi Candra dan menyuruhnya mengantarkan 1 kilogram sabu-sabu kepada Aditya. Kemudian, Candra pun mengantarkannya.
Pada Selasa 13 Agustus 2024, Candra kembali menyerahkan 1 kilogram sabu kepada Aditya atas perintah Laurensius. Lalu pada Jumat 23 Agustus 2024, Candra diperintahkan Laurensius untuk membuka satu bungkus sabu tersebut dan dibagikan menjadi 10 bungkus plastik klip bening dengan berat masing-masing 100 gram.
Setelah itu, Candra disuruh Laurensius untuk menyerahkan tiga bungkus plastik klip bening dengan berat total 300 gram kepada Aditya. Perintah itu pun diturutinya.
Selanjutnya pada Jumat 30 Agustus 2024, Candra kembali bertemu Aditya dan menyerahkan tiga bungkus plastik klip atas perintah Laurensius.
Kemudian pada Selasa 3 September 2024, Laurensius kembali memerintahkan Candra untuk menyerahkan 200 gram kepada Aditya. Di hari yang sama, Candra melihat ada sejumlah mobil mendatangi rumahnya.
Candra pun menduga bahwa itu merupakan anggota kepolisian dan seketika dirinya langsung membuang telepon seluler yang dipegangnya ke sungai di dekat rumahnya tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Candra pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, Candra langsung didatangi beberapa lelaki berpakaian preman yang merupakan anggota kepolisian.
Tak menunggu waktu lama, polisi langsung meringkus Candra. Sebelum menangkap Candra, rupanya polisi telah lebih dahulu membekuk Aditya dan Anend.
Kemudian, polisi pun menggeledah rumah Candra dan menemukan sabu seberat 2,2 kg. Setelah itu, mereka bertiga dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.(TDC/red)***