TDC-Pendeta Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cibinong, Gideon Saragih, melaporkan eks Kasatreskrim Polres Bogor, ke Divpropam Mabes Polri.
Eks Kasatrskrim Polres Bogor dimaksud ialah Kompol Yohannes Redhoi Sigiro.
Selain ke Divropam, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro dilaporkan pendeta Gideon juga ke Karowasidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Hal itu dilakukan terkait penetapan tersangka terhadap Pendeta Gideon Saragih oleh Polres Bogor Kabupaten atas tudingan dugaan pemalsuan akta nikah menyusul laporan salah seorang mantan jemaatnya berinisial RNYT yang pernah menjalani pemberkatan pernikahan di Gereja HKBP Cibinong pada Bulan April 2022 silam.
Kuasa Hukum Peneta Gideon, Roni Prima Panggabean mengatakan, kliennya sama sekali tidak terlibat pemalsuan akta nikah.
"Apalagi, akta nikah yang dikeluarkan usai pemberkatan adalah wewenang negara, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sehingga, apabila ada indikasi pemalsuan bukan jadi salah pendeta Gideon," tegas Roni Prima Panggabean di Divpropam Mabes Polri usai mendampingi kliennya, Senin, 28 April 2025.
Dijelaskan Roni Prima Panggabean, tugas pencatatan sipil adalah kewenangan pemerintah, bukan pendeta.
"Nah, ini jelas ada kriminalisasi terhadap klien kami yang ditetapkan jadi tersangka pada 31 Juli 2023," jelas Roni.
Kemudian, ungkapnya, kasus tersebut sedang dalam proses pemberkasan, jaksa mengembalikan berkas perkara (P-19) ke polisi.
"Tidak sampai di situ, saat proses penyidikan, banyak kejanggalan. Penyidik Polres Bogor Kabupaten baru menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan pasca surat penetapan tersangka," lirihnya.
Jadi, sebut Roni, kliennya ditersangkakan terlebih dahulu baru penyidik Polres Kabupaten Bogor mengeluarkan SPDP.
"Maka, dugaan kita, ini ada oknum-oknum yang membelakangi. Karena tidak pernah dipertemukan pelapor ini. Tidak pernah dipertemukan. Ada apa? Apa oknum polisi mau ngambil ahli Pendeta? Kerjaan Pendeta gitu, gereja gitu. Baru ini pertama loh," sebutnya.
Berdasarkan hal itu, tegas Roni, Pendeta Gideon merupakan korban kriminalisasi sehingga melaporkan kasus ini ke Divpropam, Karowasidik Bareskrim Polri dan Komisi III DPR-RI.
"Laporan ini sengaja kita sampaikan agar dilakukan evaluasi dan penyelidikan khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik. Karena, tidak ada salahnya Pendeta melakukan pemberkatan nikah. Apalagi, itu memang salah satu tugas Pendeta," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, oknum polisi diduga kuat terlibat melakukan kriminalisasi hinga Pendeta HKBP Cibinong, Gideon Saragih dijadikan tersangka.
Keterlibatan oknum polisi dari Polres Bogor dan Polda Jawa Barat (Jabar) diduga mengkriminalisasi terlihat sangat jelas dan nyata.
Apalagi, berdasaran fakta, Oknum Polisi mengatakan kepada Gideon Saragih kasus ini bisa dihentikan bila yang bersangkutan tidak lagi menjadi pendeta di HKBP Cibinong.
Dugaan kriminalsasi yang sangat menggores hati rakyat Indonesia ini semakin menambah catatan panjang tentang buruknya kinerja penyidik di Polres Bogor dan Polda Jabar.
Karena itu, Kapolri diminta untuk mengevaluasi jajarannya di Polres Bogor dan Polda Jabar, sehingga kriminalisasi serupa tidak dialami anak bangsa di Negeri tercinta Indonesia ini. (TDC/red)***